Ini Capaian Kinerja KPK Bidang Koordinasi dan Supervisi Semester I 2022
Terbaru

Ini Capaian Kinerja KPK Bidang Koordinasi dan Supervisi Semester I 2022

Realiasi penyelamatan keuangan negara yang telah KPK lakukan yaitu Optimalisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp3,17 triliun, Penyelematan/Penertiban Aset Pemerintah sebesar Rp22,98 triliun sehingga total keduanya Rp26,16 triliun.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
KPK memeberika keterangan pers mengenai Kinerja Bidang Koordinasi dan Supervisi Semester I, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/8). Foto: RES
KPK memeberika keterangan pers mengenai Kinerja Bidang Koordinasi dan Supervisi Semester I, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/8). Foto: RES

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango memaparkan dalam mengemban amanat tugas pemberantasan korupsi, KPK menerapkan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi, yaitu Strategi Pendidikan; Strategi Pencegahan; dan Strategi Penindakan. Ketiga strategi tersebut dijalankan secara simultan dan terintegrasi satu sama lain, dengan melakukan kolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan, yakni antar-Aparat Penegak Hukum, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta seluruh elemen masyarakat.

Maka untuk mendukung kolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas pendidikan, pencegahan, maupun penindakan tersebut, KPK memiliki Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi. Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK membawahi 5 Direktorat yang dibagi berdasarkan wilayah yaitu Korsup 1 (Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Aceh).

Korsup 2 (Sumatera Selatan, Jawa Barat, Lampung, Banten, DKI, Bangka Belitung), Korsup 3 (Jawa Timur, Jawa tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan tengah, Kalimantan Barat), korsup 4 (Seluruh wilayah Sulawesi, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara).

Baca Juga:

Korsup 5 (Bali, Maluku, Maluku Utrara, NTB, NTT, Papua, dan Papua Barat). Kedeputian ini melakukan koordinasi dalam melaksanakan tugas pendidikan maupun pencegahan, serta kegiatan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum lainnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi & Supervisi, Didik Agung Widjanarko menjelaskan KPK bertugas melakukan koordinasi dan supervisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada Pasal 6 huruf b dan d dan Pasal 8 huruf b s.d. e UU KPK. Koordinasi dimaksud mencakup penetapan sistem pelaporan, permintaan informasi, mengadakan dengar pendapat atau pertemuan, serta meminta laporan pencegahan terhadap instansi yang berwenang dalam mencegah terjadinya TPK.

KPK mendampingi pemerintah melakukan penyelamatan keuangan negara dan keuangan daerah. Realiasi penyelamatan keuangan negara yang telah KPK lakukan yaitu Optimalisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp3,17 triliun, Penyelematan/Penertiban Aset Pemerintah sebesar Rp22,98 triliun sehingga total keduanya Rp26,16 triliun.

Tags:

Berita Terkait