Ini Capaian Kominfo Blokir Konten Bajakan dan Website Fintech Ilegal
Berita

Ini Capaian Kominfo Blokir Konten Bajakan dan Website Fintech Ilegal

Pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HKI untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual. Terkait Fintech, masyarakat diimbau menggunakan layanan yang sudah terdaftar di OJK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

 

Website Fintech Ilegal

Sehubungan pemblokiran fintech, Kominfo menangani pemantauan layanan financial technology (fintech) ilegal. Tidak hanya berdasarkan aduan yang diterima, namun juga memantau melalui mesin AIS. Ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Kominfo dalam melindungi masyarakat dari layanan fintech ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, tercatat ada 4020 situs dan aplikasi fintech yang telah ditangani dan diblokir oleh Kementerian Kominfo selama Agustus 2018 – Desember 2019. Pada tahun 2018, Kementerian Kominfo menangani dan memblokir 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang terdapat di Google Playstore

 

Sementara di tahun 2019, jumlah situs dan aplikasi yang diblokir meningkat tajam menjadi 3282, dengan rincian 841 situs, 1.085 aplikasi di Google Playstore, serta 1.356 aplikasi yang terdapat di platform selain Google Playstore

 

Kementerian Kominfo sejak 2016 juga merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hadirnya Satgas ini bertujuan untuk melindungi konsumen atau masyarakat Indonesia dari maraknya fintech ilegal.

 

Tak hanya itu, Kementerian Kominfo di tahun 2017 juga meluncurkan portal cekrekening.id yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

 

Melalui portal ini, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain.

 

“Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adalah rekening terkait Tindak Pidana adalah penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Kominfo), Ferdinandus Setu.

Tags:

Berita Terkait