Ini Capaian Kominfo Blokir Konten Bajakan dan Website Fintech Ilegal
Berita

Ini Capaian Kominfo Blokir Konten Bajakan dan Website Fintech Ilegal

Pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HKI untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual. Terkait Fintech, masyarakat diimbau menggunakan layanan yang sudah terdaftar di OJK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi fintech.

 

Website dan Aplikasi Fintech Illegal yang Telah Diblokir 

Hukumonline.com

Hukumonline.com

 

Terkait maraknya investasi ilegal, mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta periode 1991-1996, Hasan Mahmud, berpendapat maraknya praktik investasi ilegal juga karena rendahnya pemahaman masyarakat mengenai literasi keuangan. Menurutnya, masyarakat mudah tergiur dengan imbal hasil yang ditawarkan entitas investasi ilegal yang berani menjanjikan bunga di atas instrumen investasi.

 

“Masyarakat kita ini adalah masyarakat pemimpi. Ini yang paling sulit diubah. Masyarakat ingin berhasil kaya tanpa keringat,” kata Hasan kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

 

Menurutnya, lembaga pengawas jasa keuangan seperti OJK masih perlu melakukan upaya lebih proaktif mencegah terjadinya praktik investasi ilegal yang terjadi berulang-ulang. 

 

Tags:

Berita Terkait