Ini Catatan Kasus Korupsi yang Ditindak KPK Semester I 2021
Utama

Ini Catatan Kasus Korupsi yang Ditindak KPK Semester I 2021

Dari penindakan tersebut terdapat pengembalian uang negara melalui denda, uang pengganti dan rampasan. Total uang negara yang dikembalikan KPK (asset recovery) melalui fungsi ini mencapai Rp171,99 miliar.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
KPK menyampaikan catatan kinerja penindakan tindak pidana korupsi selama semester I 2021. Foto: RES
KPK menyampaikan catatan kinerja penindakan tindak pidana korupsi selama semester I 2021. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan catatan kinerja penindakan tindak pidana korupsi selama semester I 2021. Terdapat 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi yang ditangai selama periode tersebut. Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan.

KPK menyatakan dalam situasi pandemi memberikan tantangan tersendiri dalam melakukan salah satu fungsinya dalam penindakan. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan sejumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengharuskan KPK untuk membatasi pegawainya dalam melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing.

“Secara langsung, tentu berpengaruh terhadap kinerja KPK. Namun demikian, KPK tetap berupaya semaksimal mungkin menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan KPK dengan melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. Dalam upaya melakukan asset recovery, KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara,” jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (24/8).

Lebih rinci dalam pelaksanaan tugas penyidikan, KPK mencatatkan capaian perkara tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum) sebanyak 50 perkara. Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 dengan rincian 125 kasus merupakan carry over tahun lalu dan 35 kasus dengan sprindik yang diterbitkan tahun 2021. Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester 1 – 2021 adalah sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka.

Jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun semester 1 – 2021 adalah sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan. Upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada tahun semester 1 – 2021 sebanyak 4 orang untuk penangkapan dan 33 penahanan. (Baca: Melihat Catatan Pencegahan dan Monitoring KPK Semester I 2021)

KPK juga mencatatkan dari penindakan tersebut terdapat pengembalian uang negara melalui denda, uang pengganti dan rampasan. Total uang negara yang dikembalikan KPK (asset recovery) melalui fungsi ini mencapai Rp171,99 miliar. Dengan rincian Rp73,72 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan, Rp11,84 miliar berupa pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU, dan Rp85,67 miliar dari penetapan status penggunaan dan hibah.

Selama semester 1-2021, beberapa perkara yang menyedot perhatian publik di antaranya perkara PT Dirgantara Indonesia dengan, perkara Kementerian Kelautan & Perikanan, perkara Bansos, perkara ini terkait suap pengadaan Bansos Covid-19 dan operasi tangkap tangan (OTT) terkait PBJ Pembangunan Infrastuktur di Provinsi Sulawesi Selatan.

Tags:

Berita Terkait