Ini Catatan Kasus Korupsi yang Ditindak KPK Semester I 2021
Utama

Ini Catatan Kasus Korupsi yang Ditindak KPK Semester I 2021

Dari penindakan tersebut terdapat pengembalian uang negara melalui denda, uang pengganti dan rampasan. Total uang negara yang dikembalikan KPK (asset recovery) melalui fungsi ini mencapai Rp171,99 miliar.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menyatakan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, KPK mendorong dilakukannya inovasi dalam pengelolaan pajak untuk meningkatkan pajak daerah, seperti implementasi tax clearance, pengkinian database, dan penggunaan teknologi untuk meningkatkan penerimaan pajak seperti melakukan koneksi host-to-host.

Selain itu, KPK juga mendorong pemda untuk melakukan penagihan tunggakan pajak. Di antaranya, KPK memfasilitasi kerja sama daerah dengan Kejaksaan dalam fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan piutang pajak. Sementara itu, dalam program perbaikan tata kelola khususnya area intervensi manajemen aset daerah, KPK mendorong pemda untuk melakukan pengamanan terhadap aset-aset daerah.

Langkah pertama yang didorong adalah dengan melakukan sertifikasi terhadap seluruh aset milik daerah untuk menghindari beralihnya kepemilikan aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah. Hingga semester 1-2021 telah bertambah sebanyak 12.310 sertifikat atas bidang tanah milik pemda. Upaya lainnya adalah dengan melakukan penertiban atas aset-aset bermasalah, baik yang dikuasai oleh pihak ketiga maupun aset-aset yang tidak optimal pemanfaatannya.

Selain itu, terhadap aset-aset daerah pemekaran dan serah terima aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D). Dalam hal ini, KPK turut memfasilitasi kerja sama antara pemda dengan Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sedangkan, terkait aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasos dan Fasum, KPK mendorong pemda untuk melakukan penagihan kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Selain penyelamatan potensi kerugian negara melalui penagihan piutang daerah dan penertiban serta pemulihan aset maupun PSU, KPK juga melakukan review atas sejumlah kontrak yang berpotensi merugikan pemda.

Salah satunya terkait perpanjangan PKS antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta terkait pengelolaan air minum di wilayah DKI Jakarta dengan rentang waktu 25 tahun sejak berakhir kontrak ada 2023. Metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena kewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, KPK menyatakan berdasarkan evaluasi penyaluran air efektif hanya 57,46 persen. Terkait supervisi, berdasarkan Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dilakukan KPK dalam bentuk pengawasan, penelitian dan penelaahan.

Dalam proses pengawasan, KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara korupsi, meminta laporan perkembangan penangangan perkara korupsi, melakukan gelar perkara untuk kemudian dituangkan dalam bentuk simpulan dan rekomendasi. Sedangkan, dalam proses penelitian KPK melakukan penelitian terhadap hasil pengawasan, melakukan rapat bersama perwakilan dari Kepolisian atau Kejaksaan RI, dan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penangangan perkara yang dituangkan dalam bentuk simpulan dan rekomendasi.

Tags:

Berita Terkait