Ini Data-data yang Wajib Dilaporkan dalam LKPM Rezim OSS RBA
Terbaru

Ini Data-data yang Wajib Dilaporkan dalam LKPM Rezim OSS RBA

Pelaku usaha juga harus memahami skala usaha untuk menentukan apakah sudah diwajibkan menyampaikan LKPM atau tidak.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Konsultan Easybiz, Andrey.
Konsultan Easybiz, Andrey.

Salah satu hal penting yang harus diingat oleh pelaku usaha adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kewajiban menyerahkan LKPM diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Konsultan Easybiz Andrey menyampaikan pelaku usaha wajib menyerahkan LKPM secara berkala sesuai dengan skala usaha. Untuk skala usaha menengah dan besar LKPM diserahkan dalam empat periode yakni untuk Triwulan I Januari – Maret, penyerahan LKPM wajib dilakukan pada tanggal 1 – 10 April tahun berjalan, Triwulan II dimulai dari April – Juni, penyerahan LKPM dimulai pada tanggal 1 – 10 Juli tahun berjalan, unutk Triwulan III Juli – September LKPM diserahkan pada tanggal 1 – 10 Oktober tahun berjalan dan Triwulan IV Oktober – Desember LKPM dilaporkan pada tanggal 1 – 10 Januari tahun berikutnya.

Untuk pelaku pelaku usaha kecil LKPM wajib dilaporkan dalam dua periode yakni semester I dari Januari – Juni, waktu pelaporan dimulai dari tanggal 1 -10 Juli tahun berjalan, sementara semester II yakni pada periode Juli – Desember laporan disampaikan pada tanggal 1 – 10 Januari di tahun berikutnya.

Baca Juga:

Lalu data-data apa saja yang wajib dilaporkan dalam LKPM? Andrey mengatakan bahwa setelah rezim OSS beralih ke Risk Based Approach, data-data yang disampaikan dalam LKPM memiliki perbedaan dengan OSS sebelumnya baik OSS 1.0 ataupun OSS 1.1.

Sebelum OSS RBA data-data yang wajib dilaporkan adalah perizinan dan non perizinan yang dimiliki (hanya di tahap konstruksi), realisasi investasi, realisasi sumber pembiayaan, penyerapan tenaga kerja, produksi barang/jasa atau revenue (hanya di tahap produksi), daftar pengguna jasa konsultasi manajemen (khusus bidang usaha jasa konsultasi manajemen, dan hanya di tahap produksi), kewajiban perusahaan (hanya di tahap produksi), dan permasalahan.

“Namun setelah OSS RBA pelaku usaha cukup melaporkan lima data saja yakni realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, produksi barang/jasa atau revenue (hanya di tahap produksi), kewajiban perusahaan (hanya di tahap produksi), dan permasalahan,” kata Andrey dalam Webinar Easybiz bertajuk “Pahami Tata Cara Pelaporan LKPM untuk Pelaku Usaha”, Rabu (4/1).

Selain itu Andrey juga mengingatkan pelaku usaha untuk memahami aturan UU Cipta Kerja terkait skala usaha yang wajib menyampaikan LKPM. LKPM wajib dilaporkan untuk kategori usaha kecil dengan hasil penjualan tahunan besar dari Rp2 miliar – Rp 15 miliar dan modal usaha besar dari Rp1 miliar – Rp 5 miliar, lalu usaha menengah dengan hasil penjualan tahunan sebesar besar dari Rp15 miliar – Rp50 miliar dengan modal usaha lebih besar dari Rp5 miliar – Rp10 miliar, serta untuk ketegori usaha besar  dengan hasil penjualan tahunan besar dari Rp50 miliar dan modal usaha besar dari Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait