Ini Dia 3 Peminatan di STHI Jentera, Sekolah Para Pembaru Hukum
Terbaru

Ini Dia 3 Peminatan di STHI Jentera, Sekolah Para Pembaru Hukum

Tidak semua mata kuliah dilakukan tatap muka. STHI Jentera memaksimalkan integrasi akademik dengan praktik serta fokus pada pemahaman dan penguasaan keterampilan dasar.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ketua STH Indonesia Jentera Arief T Surowidjojo (tengah) dan pengurus lainnya. Foto: RES
Ketua STH Indonesia Jentera Arief T Surowidjojo (tengah) dan pengurus lainnya. Foto: RES

Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera menyediakan tiga peminatan studi sarjana hukum. Kampus yang menegaskan jati diri sebagai sekolahnya pembaru hukum ini menyajikan metode perkuliahan dengan 51% tatap muka di kelas dan 49% dilakukan secara daring jarak jauh. “Metode ini fleksibel terutama bagi yang kuliah sambil bekerja,” kata Giri Ahmad Taufik, Wakil Ketua Bidang Akademik STHI Jentera kepada Hukumonline. Kelas tatap muka ini berlangsung pada hari kerja pukul 17.00-21.00 WIB.

“Jentera punya tiga peminatan yaitu Hukum Bisnis, Hukum Konstitusi dan Legisprudensi, dan Hukum Pidana,” kata Giri.

Giri melanjutkan STHI Jentera memaksimalkan integrasi akademik dengan praktik serta fokus pada pemahaman dan penguasaan keterampilan dasar. Salah satunya dengan melibatkan banyak praktisi ahli sebagai pengajar. Para pengajar praktisi itu dipastikan mempunyai rekam jejak yang teruji. Mahasiswa mendapat kesempatan bisa berdiskusi langsung dengan pakar hukum yang berintegritas dalam proses belajar.

Perlu diketahui, kampus hukum ini memang belum lama berdiri yaitu tahun 2015 silam. Namun, sejumlah pesohor praktisi dan akademisi Indonesia tercatat sebagai pendiri STHI Jentera. Mereka adalah Arief T. Surowidjojo (Pendiri dan Partner Firma Hukum Lubis Gani Surowidjojo), Ahmad Fikri Assegaf (Pendiri dan Partner Firma Hukum Assegaf Hamzah & Partner), Chandra M. Hamzah (Pendiri dan Partner Assegaf Hamzah & Partner, Komisioner KPK 2007-2009), dan Abdul Haris M. Rum (Pendiri dan Partner Azwar Hadisupani Rum & Partners).

Baca Juga:

Sejumlah nama lain termasuk akademisi juga menjadi pendiri yaitu Erry Riyana Hardjapamekas (Komisioner KPK 2003-2007), Marsillam Simanjuntak (Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung tahun 2001), Erman Radjagukguk (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Mardjono Reksodiputro (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dan Hamid Chalid (dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia). Kampus hukum ini dikelola oleh Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK) yang juga menjadi induk sebuah lembaga think tank kenamaan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia atau biasa dikenal PSHK.

Saat ini STHI Jentera bahkan dipimpin langsung oleh Arief T. Surowidjojo. “Sekolah ini juga mempunyai tekad untuk mampu berkontribusi dalam reformasi sistem hukum, terutama perbaikan budaya hukum yang berperan besar dalam penegakan hukum,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya yang diterima Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait