Ini Dia Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian
Berita

Ini Dia Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian

​​​​​​​Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Oleh:
RED/FAT
Bacaan 2 Menit

 

Bima menuturkan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Plh atau Plt tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. “Penunjukan PNS sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat,” katanya.

 

Selain itu, SE juga menyebutkan bahwa Plh atau Plt bukanlah jabatan definitif. Oleh karena itu, PNS yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan.

 

Selain itu, lanjut Bima, pengangkatan sebagai Plh atau Plt pun tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya. “Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” sebut Bima.

 

PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana, menurut SE ini hanya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya. Dengan berlakunya SE ini, maka Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-304/.20-3199 tanggal 5 Februari 2016 ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tags:

Berita Terkait