Pada transaksi IPO tahun 2020, fee yang paling banyak diperoleh kantor hukum berada di bawah Rp500 Juta yakni sebanyak 17 kantor hukum. Posisi kedua ada di kisaran fee Rp1 Miliar s.d Rp4,99 Miliar sebanyak 11 kantor hukum dan Rp500 Juta s.d Rp999 Juta sebanyak 4 kantor hukum.
Terdapat 19 notaris yang menangani transaksi IPO tahun 2020. Sebanyak 52,63% atau 10 dari 19 notaris menangani transaksi IPO lebih dari satu kali. Jumlah transaksi tertinggi sebanyak 13 kali dengan notaris Christina Dwi Utami (sama dengan jumlah transaksi IPO tahun 2019). Sedangkan untuk posisi kedua adalah Yulia dengan jumlah transaksi sebanyak 5 kali. Sementara itu tiga notaris menempati posisi ketiga dengan masing-masing 4 transaksi IPO.
Berdasarkan total nilai emisi, notaris Christina Dwi Utami menempati urutan pertama dengan total nilai emisi IPO tahun 2020 yang ditangani mencapai Rp1.516.614.449.000. Sedangkan di urutan berikutnya terdapat Yulia dengan total nilai emisi sebesar Rp1.422.316.000.000. Dan pada urutan ketiga adalah notaris Rini Yulianti dengan total nilai emisi sebesar Rp412.975.846.000.
Pada transaksi IPO tahun 2020 ini, dari sembilan sektor yang ada, hanya sektor pertambangan tidak memiliki transaksi. Sedangkan delapan sektor lainnya terdapat transaksi IPO yang jumlahnya beragam. Tertinggi adalah sektor Perdagangan, Jasa dan Investasi dan Property, Real Estate dan Kostruksi Bangunan dengan jumlah masing-masing 13 transaksi IPO dan secara emisipun mempunyai total nilai tertinggi masing-masing sebesar Rp. 1.530.005.181.600 dan Rp. 1.482.040.460.000.
Peringkat yang akan ditampilkan dalam pemberitaan belum seluruhnya. Laporan lengkap ini tersedia dalam bentuk soft copy dan dapat diakses gratis oleh pelanggan Hukumonline, silakan hubungi [email protected].