Tersangka Maria Pauline Lumowa (baju tahanan) dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (10/7).
Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.
Tersangka Maria Pauline Lumowa (baju tahanan) dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (10/7).
Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.
Tersangka Maria Pauline Lumowa (baju tahanan) dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (10/7).
Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.