Ini Empat Kelemahan UU Polri Versi Kompolnas
Berita

Ini Empat Kelemahan UU Polri Versi Kompolnas

Mulai masih beraroma militeristik hingga belum transparan atas seluruh tindakan yang dilakukan Kepolisian.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Jajaran Komisioner Kompolnas saat RDPU dengan Komisi III DPR, Selasa (11/02). Foto: RES
Jajaran Komisioner Kompolnas saat RDPU dengan Komisi III DPR, Selasa (11/02). Foto: RES
Sebanyak 66 RUU telah ditetapkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2014. Salah satu RUU tersebut adalah RUU tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (Polri). Atas dasar itu, Komisi III DPR mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memberikan masukannya terhadap pembahasan RUU.

Komisioner Kompolnas M Nasir mengatakan, terdapat empat kelemahan dalam UU tentang Polri. Menurutnya, empat kelemahan ini bisa menjadi substansi yang diubah dalam revisi UU oleh DPR. “Kita sadari UU merupakan buatan manusia, sehingga masih ada kelemahan,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komplek Parlemen di Jakarta, Selasa (11/2).

Kelemahan pertama, aroma militeristik masih terasa dalam UU Polri yang lahir 12 tahun silam itu. Terlebih lagi, UU tersebut lahir satu tahun setelah Polri pisah dari militer. “Hal ini pula yang menjadikan Polri tidak berorientasi pada kekuatan rakyat sipil,” katanya.

Kelemahan kedua, terkait dengan fungsi Polri sebagai penegak hukum dan pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam UU Polri tersebut, kata Nasir, tak ada ketentuan yang kuat sehingga dalam pelaksanaan implementasi tugasnya sehari-hari kurang berintegritas.

“Sehingga dalam pelaksanaan implementasi tugas sehari-hari di lapangan, pengawasan atas kinerja integritas itu kelihatan tidak melekat atau tidak kompetensi,” ujarnya.

Kelemahan ketiga, dalam UU ini tak mengatur hal-hal yang dapat mendorong akuntabilitas dan transparansi seluruh tindakan kepolisian. Sedangkan kelemahan keempat, UU ini tidak mengakomodasi prinsip-prinsip yang berorientasi kepada transparansi tindakan.

“Sehingga seringkali disalahartikan banyak pihak termasuk masyarakat, dan ini membuat Polri berada pada posisi yang tidak menguntungkan,” katanya.

Anggota Komisi II Nasir Jamil menyambut baik sejumlah masukan yang diberikan Kompolnas terhadap rencana pembahasan RUU Polri. Menurutnya, sebagian besar masyarakat masih belum percaya dengan keberadaan Kepolisian. Atas dasar itu, perubahan UU Polri harus berorientasi pada posisi Kepolisian yang diterima oleh masyarakat.

“Ke depan harus memastikan Kepolisian harus diterima oleh masyarakat, keberadaan KPK selama ini karena polisi tidak efektif,” kata anggota dewan dari PKS tersebut. Meski begitu, ia sadar, pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri bukanlah hal yang mudah.

Perkuat Kompolnas
Di sisi lain, Nasir Jamil juga menyinggung kewenangan Kompolnas yang tidak besar. Menurutnya, keberadaan Kompolnas untuk mengawasi Polri tak seimbang dengan institusi Polri yang besar.

“Jika tidak selevel, seperti macan ompong, mengaum saja tidak bisa menggigit. Tidak punya kewenangan mengeksekusi,” katanya.

Atas dasar itu, Nasir mengusulkan agar Indonesia memiliki UU tersendiri mengenai Kompolnas. Menurutnya, keberadaan UU tersendiri itu merupakan bentuk praktik yang berlaku di beberapa negara.

“Kita butuhkan suatu UU untuk hadirkan Kompolnas seperti praktik di beberapa negara,” katanya.

Menurutnya, dari hasil kajian Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menilai bahwa ada dua masalah yang belum selesai di institusi Kepolisian. Keduanya adalah mutasi yang tidak profesional dan penanganan kasus yang tak profesional. Menurutnya, jika dua masalah ini tidak bisa diselesaikan, maka semakin sulit masyarakat untuk percaya kepada institusi Polri.

Komisioner Kompolnas Hamida mengakui bahwa kewenangan Kompolnas tak sampai melakukan eksekusi. Atas dasar itu, jika terdapat dugaan pelanggaran anggota Polri yang ditemukan Kompolnas, hanya sebatas membuat rekomendasi kepada pimpinan Polri.

“Sehingga perlu dipertimbangkan, kalau memang kita menginginkan lembaga kepolisian berjalan on the track, Kompolnas diberi kewenangan perluasan yang lebih kuat,” kata Hamida.

Komisioner Kompolnas Syafriadi Cut Ali mengeluhkan, banyak surat rekomendasi yang dibuat Kompolnas terkait dugaan pelanggaran anggota Polri yang tak dijawab pimpinan Polri. “Kenapa? Mungkin ini akibat kita hanya diperkuat oleh Perpres, bukan UU sendiri,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait