Ini Empat RUU Usulan Pemerintah Agar Masuk Prolegnas Prioritas Perubahan 2022
Terbaru

Ini Empat RUU Usulan Pemerintah Agar Masuk Prolegnas Prioritas Perubahan 2022

Baleg bakal membahas terlebih dahulu berbagai usulan di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES

Sebanyak empat Rancangan Undang-Undang (RUU) disodorkan pemerintah agar masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas perubahan 2022. Keputusan pemerintah mendorong empat RUU yang masih dalam stats antrian dalam daftar Prolegnas periode 2020-2024 bukan tanpa alasan. Sebab, pemerintah sudah memiliki naskah akademik dan draf RUU sebagai syarat agar dapat masuk dalam daftar Prolegnas prioritas.

“Kami mengusulkan empat RUU yang terdapat dalam daftar tunggu dengan tetap mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhannya untuk dimasukkan dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 Perubahan,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yasonna Hamonangan Laoly dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2022 dengan Badan Legislasi (Baleg) di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (24/8/2022) kemarin.

Dia merinci keempat RUU tersebut. Pertama, RUU tentang Perubahan atas UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya, dalam perubahan UU 20/2003, pemerintah menggagas dengan mengintegrasikan 3 UU menjadi satu UU yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Bagi pemerintah, kata Yasonna, norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan dalam satu UU. Sedangkan norma-norma aturan turunanya bakal diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Pemerintah berharap dengan mengintegrasikan ketiga UU tersebut menjadi satu UU yang mengatur sistem pendidikan nasional nantinya dapat memberikan dampak positif terhadap dunia pendidikan.

Mantan Anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, dengan UU Sisdiknas baru hasil integrasi dari 3 UU nantinya memberikan kepastian terkait adanya rujukan yang terintegrasi dalam pengaturan pendidikan di tanah air. Dengan begitu dapat menghindari masyarakat dari potensi kebingungkan ketika adanya aturan yang tidak harmonis.


Kedua, RUU tentang Perampasan Aset. Nasib RUU Perampasan Aset sejatinya masuk dalam daftar antrian dalam daftar Prolegnas periode 2020-2024 dengan nomor urut 142. Menurutnya, keberadaan draf RUU Perampasan Aset menjadi amat penting. Sebab, sistem dan mekanisme mengenai perampasan aset terkait dengan tindak pidana sejauh ini belum mampu mendorong upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Itu sebabnya dibutuhkan pengaturan perampasan aset yang jauh lebih komprehensif, terbuka, dan akuntabel.

Ketiga, RUU tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bagi pemerintah, keberadaan perubahan atas UU 8/1999 menjadi amat penting. Apalagi kebutuhan perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022.

Tags:

Berita Terkait