Ini Fasilitas Pajak untuk Sektor Alkes dalam Rangka Penanganan Covid-19
Berita

Ini Fasilitas Pajak untuk Sektor Alkes dalam Rangka Penanganan Covid-19

Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Keempat, untuk PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

 

“Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan,” kata Yoga dalam keterangan resmi DItjen Pajak, Minggu (10/4) lalu.

 

Sementara untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas. Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan di atas diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Engko Sosialine Magdalene mengatakan pemerintah telah menyederhanakan prosedur pengadaan alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD) baik itu produksi dalam negeri maupun impor dari negara lain.

 

Engko mengatakan Kemenkes telah menyederhanakan prosedur terkait sertifikasi, produksi, distribusi, dan izin edar alat kesehatan serta APD dalam negeri agar lebih cepat didapatkan oleh tenaga kesehatan yang membutuhkan dalam penanganan Covid-19.

 

Engko menjelaskan bahwa sistem prosedur sertifikasi, produksi, distribusi, dan izin edar sudah dilakukan dalam tujuh hari seminggu dan 24 jam sehari sehingga para pelaku usaha lebih mudah dalam memproduksi alat-alat kesehatan.

 

"Secara sistem kita upayakan atau sudah lakukan 'one way services'. Bahkan di hari yang sama untuk hand sanitizer bisa kita berikan izinnya," kata Engko seperti dilansir Antara. Dia juga meminta kepada para pelaku usaha untuk dengan cepat merespon prosedur produksi alat-alat kesehatan tersebut.

Tags:

Berita Terkait