Ini Fasilitas Pajak untuk Sektor Alkes dalam Rangka Penanganan Covid-19
Berita

Ini Fasilitas Pajak untuk Sektor Alkes dalam Rangka Penanganan Covid-19

Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Sementara untuk pengadaan alat kesehatan serta APD dari luar negeri, baik berupa donasi maupun komersil, dipermudah dengan tanpa memerlukan izin edar. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.7 Tahun 2020 tentang Pemasukan Alat Kesehatan Melalui Mekanisme Jalur Khusus dan Keputusan Menteri Kesehatan No.218 Tahun 2020 menyatakan bahwa alat kesehatan impor tidak memerlukan lagi izin edar.

 

Ketentuan tersebut berlaku untuk impor alat kesehatan termasuk alat tes cepat dan juga APD dengan tujuan percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia. Impor alat kesehatan donasi dan komersial hanya perlu rekomendasi dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Doni Monardo.

 

"Semua impor alat kesehatan termasuk rapid test hanya membutuhkan rekomendasi dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yaitu Kepala BNPB. Ini sudah dimulai sejak 30 Maret sampai sekarang sudah berjalan semua, rekomendasi baik itu untuk donasi maupun komersial melalui Kepala BNPB. Ini bentuk relaksasi impor," kata Engko. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait