Ini Hasil Analisis KPPU Terkait Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Berita

Ini Hasil Analisis KPPU Terkait Aturan Turunan UU Cipta Kerja

KPPU menemukan banyak PP yang berkaitan dengan persaingan usaha. Beberapa sudah diberi masukan, dan beberapa belum diintervensi oleh KPPU.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut melakukan analisis dan mencermati seluruh peraturan Pemerintah turunan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), khususnya yang mengatur aspek persaingan usaha. Fokus analisis diarahkan kepada berbagai bentuk pengaturan harga dan standar, pemberian izin, keterlibatan pelaku usaha dalam pelaksanaan kebijakan, hingga keterlibatan KPPU secara langsung dalam pelaksanaan berbagai peraturan Pemerintah tersebut, baik dalam aspek pengawasan persaingan usaha maupun pengawasan pelaksanaan kemitraan.

Anggota KPPU Ukay Karyadi dalam pernyataan tertulis menyatakan bahwa hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat 13 (tiga belas) peraturan yang memiliki substansi pengaturan persaingan usaha dan 5 (lima) peraturan yang terkait pengawasan kemitraan.

“Atas hasil tersebut, KPPU akan memfokuskan pengawasan dan koordinasinya dengan regulator dalam pelaksanaan berbagai peraturan tersebut agar tetap sejalan dengan Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Undang-undang No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” katanya Kamis, (18/2).

Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat 45 (empat puluh lima) peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan UU Ciptaker. Ke-45 PP tersebut telah disahkan oleh Presiden pada 17 Februari 2021. Berbagai peraturan tersebut sangat berkaitan dengan kegiatan ekonomi di berbagai sektor, sehingga dapat terkait dengan pengaturan persaingan oleh pelaku usaha. (Baca: 49 Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Ini Daftarnya!)

Untuk itu, KPPU sejak awal tahun 2021, mulai melakukan inisiatif dalam menganalisis seluruh peraturan Pemerintah tersebut. Selain juga dalam proses penyusunan, KPPU juga telah memberikan perhatian khusus kepada beberapa PP melalui pemberian rekomendasi atau saran dan pertimbangan, serta terlibat langsung dalam penyusunan.

Beberapa substansi yang telah disampaikan KPPU dalam proses penyusunan tersebut antara lain meliputi saran dan pertimbangan terhadap PP Postelsiar mengingat dalam beberapa pengaturannya menyebut secara tegas persaingan usaha yang sehat sebagai prinsip yang harus dipatuhi pelaku usaha. Khususnya dalam meminta agar Pemerintah selalu berkoodinasi dengan KPPU dalam berbagai pengaturan.

Kemudian pemberian masukan untuk 2 (dua) PP terkait penyelenggaraan ibadah umrah, khususnya dalam pengaturan tarif referensi. KPPU menekankan bahwa kebijakan tarif referensi ditetapkan untuk mendorong pelaku usaha memenuhi standar pelayanan minimal (SPM), tanpa menutup peluang pelaku usaha menetapkan tarif kompetitif selama memenuhi SPM.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait