Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
Berita

Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi ASN juga diperpanjang selama 14 hari kerja atau sampai 13 Mei 2020.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pada 20 April 2020, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441 Hijriah bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE ini dibuat dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada bulan Ramadan 1441 H baik yang dilaksanakan di kantor maupun work from home (WFH).

 

Dalam SE itu dinyatakan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja: Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00. Waktu Istirahat: Pukul 12.00-12.30; Hari Jumat: Pukul 08.00-15.30. Waktu Istirahat: Pukul 11.30-12.30.

 

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, dalam SE tersebut, disebutkan: Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00. Waktu Istirahat: Pukul 12.00-12.30; Hari Jumat: Pukul 08.00-14.30. Waktu Istirahat: Pukul 11.30-12.30.

 

Menurut SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.

 

“Setiap Pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan keputusan jam kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB,” bunyi SE Menteri PANRB tersebut, seraya mengingatkan tetap mengacu pada aturan pelaksanaan kerja selama penanganan Virus Korona (Covid-19) berlangsung.

 

(Baca: Sejumlah Pejabat Negara Tak Dapat THR Lantaran Covid-19, Ini Rinciannya)

 

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Jaksa Agung Republik Indonesia; 6. Kepala Badan Intelijen Negara; 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 11. Para Gubernur; dan 12. Para Bupati/Wali Kota. Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

 

WFH Diperpanjang

Dalam Surat Edaran lainnya, yakni SE Menteri PANRB Nomor 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi ASN selama 14 hari kerja atau sampai 13 Mei 2020.

Tags:

Berita Terkait