Ini Jam Operasional Jasa Keuangan Selama PPKM Darurat
Terbaru

Ini Jam Operasional Jasa Keuangan Selama PPKM Darurat

Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol Kesehatan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Pemerintah telah mengumumkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali pada 3 – 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid 19 dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan. Dalam kebijakan tersebut, terdapat berbagai sektor usaha yang mengalami pembatasan bahkan penghentian operasi.

Jasa keuangan merupakan salah satu sektor yang diatur dalam PPKM Darurat.Meski menerapkan PPKM darurat, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan selama masa PPKM Darurat sektor jasa keuangan tetap berjalan normal dengan diiringi operasional digital yang telah berjalan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini. (Baca: Lebih Ketat dari PSBB, Ini Isi Aturan PPKM Darurat)

“Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala,” jelas Anto, Jumat (2/7).

Dia menjelaskan pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik. Selain itu, untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid 19, OJK terus melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerjasama industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335 ribu orang pada Juli ini.

“Partisipasi vaksinasi massal sektor jasa kuangan ini diharapkan mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat vaksinasi covid 19 bagi penduduk,” jelas Anto.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait