Ini Jerat Hukum bagi Akun Anonim yang Sebar Fitnah di Media Sosial
Terbaru

Ini Jerat Hukum bagi Akun Anonim yang Sebar Fitnah di Media Sosial

Ada beberapa cara untuk melacak seseorang sebagai pemilik atau admin akun anonim.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

Selain itu, untuk dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, di antaranya: Bukan sebuah delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Untuk perbuatan tersebut dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP.

Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka bukan merupakan delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

Fokus pemidanaan terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, yakni kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.

Berdasarkan ketentuan di atas, dalam hal konten yang disebarkan netizen berupa tuduhan (fitnah), yakni bukan merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, serta disebarkan di muka umum sehingga diketahui umum, maka korban dapat mengadukan netizen tersebut atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Adapun jika konten yang disebarkan mengandung penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, yang bersangkutan dapat dijerat pasal penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP: “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Perlu diketahui, nilai denda tersebut telah disesuaikan menjadi Rp4,5 juta. Lalu bagaimana korban ingin melaporkan pelaku jika ia menggunakan akun anonim? 

Tags:

Berita Terkait