Ini Jerat Hukum bagi Akun Anonim yang Sebar Fitnah di Media Sosial
Terbaru

Ini Jerat Hukum bagi Akun Anonim yang Sebar Fitnah di Media Sosial

Ada beberapa cara untuk melacak seseorang sebagai pemilik atau admin akun anonim.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring mendefinisikan anonim sebagai tanpa nama; tidak beridentitas; awanama. Dalam hal ini, berarti netizen yang bersangkutan menggunakan akun samaran, sehingga identitas aslinya tidak dapat dikenali oleh umum.

Korban tetap dapat mengadukan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian. Dalam hal tindak pidana yang diadukan tersebut termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU ITE, korban dapat mengadukan perbuatan tersebut, di antaranya melalui: pelayanan penerimaan laporan atau pengaduan tindak pidana di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika; situs internet Kementerian Komunikasi dan Informatika; layanan laporan dan pengaduan; surat elektronik (electronic mail) yang dialamatkan ke [email protected]; dan/atau surat melalui pos yang dialamatkan ke kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Atas aduan yang diterima, penyidik yang bertanggungjawab di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik berwenang, di antaranya: Memanggil setiap orang atau pihak lainnya untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik; Memeriksa orang dan/atau badan usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik; Membuat suatu data dan/atau sistem elektronik yang terkait tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik agar tidak dapat diakses; Meminta informasi yang terdapat di dalam sistem elektronik atau informasi yang dihasilkan oleh sistem elektronik kepada penyelenggara sistem elektronik yang terkait dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik; Meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Sehingga, meskipun netizen yang bersangkutan menggunakan akun anonim, pihak kepolisian tetap dapat melacak pemilik akun tersebut melalui upaya-upaya yang diterangkan di atas, salah satunya dengan meminta informasi yang terdapat di dalam sistem elektronik atau informasi yang dihasilkan oleh sistem elektronik kepada penyelenggara sistem elektronik yang bersangkutan.

Sebagai contoh, kita dapat merujuk pada Putusan DILMILTI II Jakarta Nomor 12-K/PMT-II /AU/I/2019. Dalam putusan ini, diketahui bahwa terdakwa yang merupakan prajurit TNI AU menggunakan akun samaran/anonim untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui twitter (hal. 53).

Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Kepala Divisi Hukum Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Joshua Sitompul pernah menjelaskan sebenarnya ada beberapa cara untuk melacak seseorang sebagai pemilik atau admin akun anonim.

Tags:

Berita Terkait