Ini Kaidah Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA 2021
Utama

Ini Kaidah Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA 2021

Rumusan hukum pleno kamar MA tahun 2021 dari kamar pidana, perdata, agama, dan tata usaha negara.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 7 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) telah menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar MA ke-10 pada 18-20 November 2021 di Hotel Intercontinental, Bandung. Rapat Pleno Kamar MA yang menjadi agenda tahunan ini dihadiri 107 peserta. Kemudian, hasil pleno kamar ini dituangkan dalam SEMA No.5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan tertanggal 28 Desember 2021.  

Dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 di Gedung MA, Rabu (29/12/2021) kemarin, Ketua MA M. Syarifuddin menyampaikan salah satu capaian pelaksanaan fungsi mengatur, MA telah menerbitkan beberapa kebijakan, salah satunya SEMA No.5 Tahun 2021 itu. SEMA No.5 Tahun 2021 ini merupakan hasil rumusan kamar terbaru yang berisi kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan kasus-kasus hukum terbaru. (Baca Juga: Melihat Capaian MA Selama Tahun 2021)

“Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2021, sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan dan seluruh rumusan tersebut diberlakukan sebagai pedoman penanganan perkara dan kesekretariatan di MA, pengadilan tingkat pertama, dan pengadilan tingkat banding sepanjang substansi rumusannya berkenaan dengan kewenangan pengadilan tingkat pertama dan banding. Rumusan hasil pleno kamar 2012 sampai dengan tahun 2020 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno tahun 2021, rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi poin 1 dan 2 SEMA No.5 Tahun 2021 ini.

Berikut ini rumusan kaidah hukum Hasil Pleno Kamar MA Tahun 2021 dari kamar pidana, perdata, agama, dan tata usaha negara.  

  1. Rumusan Hukum Kamar Pidana
  1. Permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang amarnya menyatakan permohonan banding Terdakwa atau Penuntut Umum tidak dapat diterima karena pengajuan bandingnya melebihi jangka waktu sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHAP. Putusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah berkekuatan hukum tetap, Ketua PN mengeluarkan penetapan permohonan kasasi tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dikirim ke MA.      
  2. Terhadap tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 46 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengandung muatan kekerasan seksual dan Penuntut Umum tidak mendakwakan Delik Kesopanan (Pasal 281-297 KUHP) dengan pertimbangan untuk memberi perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perkara KDRT, Majelis Hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum.
  3. Sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima PN serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim. Dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.
  4. Dalam sidang perkara terdakwa orang dewasa, saat acara pemerksaan anak sebagai saksi dan/atau anak sebagai korban, maka sidang dilaksanakan tertutup untuk umum. Hakim, Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum tidak memakai toga atau atribut kedinasan.
  1. Rumusan Hukum Kamar Perdata
  1. Perdata Umum
  1. Putusan Pidana Sebagai Alasan Permohonan Peninjauan Kembali (PK)
  1. Putusan pidana yang diajukan Pemohon PK sebagai alasan sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf a UU MA dapat diterima hanya apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, berisi amar terbuktinya perbuatan pidana yang berkaitan secara langsung dengan substansi putusan perdata objek permohonan PK, dan diajukan dalam jangka waktu dalam Pasal 69 UU MA.
  2. Putusan pidana yang diajukan Pemohon PK sebagai alasan sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf b UU MA dapat diterima hanya apabila putusan pidana tersebut, selain memenuhi Pasal 67 huruf a telah ada, tetapi tidak ditemukan ketika perkara perdata objek PK tersebut oleh pengadilan tingkat pertama. (Baca Juga: Selama 2021, MA Terbitkan 6 Kebijakan Pedoman Penanganan Perkara)
  1. Perdata Khusus         
  1. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Debitur yang dinyatakan pailit akibat rencana perdamaian ditolak kreditur sebagaimana dimaksud Pasal 289 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak dibenarkan mengajukan lagi rencana perdamaian.

Tags:

Berita Terkait