Ini Kaidah Hukum Transaksi Jual Beli Tanah yang Wajib Anda Pahami!
Terbaru

Ini Kaidah Hukum Transaksi Jual Beli Tanah yang Wajib Anda Pahami!

Sengketa jual beli tanah kerap menjadi polemik sejak lama. Namun, Mahkamah Agung terus melakukan penyesuaian pedoman penyelesaian sengketa jual beli tanah.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Kaidah Hukum Transaksi Jual Beli Tanah
Kaidah Hukum Transaksi Jual Beli Tanah

Sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, ternyata tidak hanya perbandingan harga tanah dan luas tanah yang harus Anda perhatikan. Pasalnya, sengketa jual beli tanah telah lazim terjadi sejak dahulu. Biasanya, sengketa terjadi saat ada peralihan hak milik atas tanah seseorang.

Lantas, apa yang dimaksud dengan hak milik? Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Singkatnya, hak milik warga negara atas tanah dilindungi hukum, baik perlindungan atas hak milik hingga larangan merampas hak milik seseorang secara melawan hukum.

Sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, simak lima hasil Rumusan Pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung Tahun 2020 untuk menghindari permasalahan mengenai sengketa tanah:

  1. Gugatan Kurang Pihak dalam Perkara tanah

Apabila gugatan terhadap kepemilikan tanah, penggugat yang tidak menarik pihak atau pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat secara nyata menguasai objek sengketa sedangkan penggugat mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pihak atau pihak-pihak tersebut secara nyata menguasai objek sengketa secara permanen atau dengan alas hak merupakan gugatan kurang pihak. Dalam hal ini, kriteria Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditarik sebagai pihak dalam hal terdapat sertifikat tanah ganda atas Sebagian atau keseluruhan dari objek sengketa. (Baca juga Artikel Premium Stories: Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda)

  1. Penguasaan Tanah Oleh Pemerintah

Penguasaan tanah yang belum bersertifikat oleh pemerintah dengan iktikad baik, terus menerus, untuk kepentingan umum, tanah yang dinilai telah tercatat sebagai barang milik negara, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

  1. Penggunaan Pinjam Nama (Nominee Arrangement)

Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/ harga/ aset milik Warga Negara Asing (WNA) atau pihak lain.

Kaidah hukum tersebut terbentuk dari pembahasan para hakim dalam Rapat Pleno Kamar yang berlangsung pada akhir November hingga awal Desember 2020 dan diberlakukan sebagai pedoman bagi pengadilan. Selain itu ada pula kaidah hukum yang terbentuk melalui putusan hakim atas perkara konkrit, salah satunya tentang transaksi jual beli tanah. (Baca juga Artikel Premium Stories: Kaidah-Kaidah Hukum Penting dalam Transaksi Jual Beli Tanah)

Halaman Selanjutnya:
Tags: