Ini Kasus-kasus Pidana yang Bisa Dimediasi di Indonesia
Utama

Ini Kasus-kasus Pidana yang Bisa Dimediasi di Indonesia

Dalam alam pemikiran restorative, Russell E. Farbiarz (Russell E. Farbiarz, 2008:363) menyebut keadilan tak hanya digali dari sudut victim-centered, melainkan turut memperhatikan sudut pelaku agar mengakui dan bertanggungjawab atas kesalahannya kepada korban maupun masyarakat.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Mengenal Konsep Diversi dalam Pengadilan Pidana Anak)

 

Hanya saja, sekalipun UU 11/2012 itu mengatur soal mediasi penal, tetapi ketentuannya tak letterlijk disebutkan mediasi penal, melainkan musyawarah diversi. Konsep musyawarah diversi ini, disebut Diah berkembang dari konsep musyawarah dan mufakat yang sudah mengakar dalam penyelesaian konflik di daerah-daerah melalui hukum adat, kearifan lokal hingga pertimbangan hukum agama.

 

“Jadi konsep musyawarah dan mufakat yang merupakan warisan nenek moyang Indonesia itu sebetulnya tak ada bedanya dengan mediasi,” kata Diah.

 

Sebelum adanya UU Sistem Peradilan Pidana Anak, Dyah menyebut ada 7 ribu lebih anak dipenjarakan karena tersangkut kasus pidana menurut data yang dihimpunnya dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pada 2015 lalu, dari 6 ribu keseluruhan kasus pidana yang masuk, sebanyak 3.734 kasus berhasil dilakukan melalui musyawarah diversi (mediasi penal).

 

Jumlah ini fluktuatif jika dibandingkan dengan tahun 2016 sebanyak 3.449 kasus dan 4.379 kasus pidana anak yang berhasil dimediasikan dari 9 ribu perkara pidana yang masuk di tahun 2017.

 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, mengatakan setiap anak yang berhadapan/terlibat dengan hukum memang mesti dilindungi karena seorang anak belum dianggap dewasa. Ketika anak terkena kasus hukum, Topo berpandangan mesti dipahami perbedaan perlakuannya dengan orang dewasa. Sebab, tindakan pidana yang dilakukan anak banyak faktor yang mempengaruhi.

 

Dengan begitu, lanjutnya, penyelesaian perkara pidana anak lebih mengutamakan pendekatan yang tidak merugikan perkembangan jiwa si anak. Di banyak negara, anak yang terlibat dengan hukum bukan dianggap sebagai penjahat, sehingga penyelesaiannya seringkali di luar sidang dengan diversi.

 

“Kalau harus disidangkan, sanksi yang dijatuhkan bukan hukuman pidana, tetapi berupa tindakan tertentu. Kalaupun harus dipidana, hukumannya harus dikurangi. Jadi, ada treatment bagi anak yang dibedakan dengan orang dewasa,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait