Ini Kasus-kasus Pidana yang Bisa Dimediasi di Indonesia
Utama

Ini Kasus-kasus Pidana yang Bisa Dimediasi di Indonesia

Dalam alam pemikiran restorative, Russell E. Farbiarz (Russell E. Farbiarz, 2008:363) menyebut keadilan tak hanya digali dari sudut victim-centered, melainkan turut memperhatikan sudut pelaku agar mengakui dan bertanggungjawab atas kesalahannya kepada korban maupun masyarakat.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Mediasi Perkara Pidana Anak, Begini Filosofinya)

 

Selain perkara pidana anak, Dyah menyebut perihal pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, diatur pada Pasal 51-53 bahwa tindak kekerasan fisik, psikis dan kekerasan seksual dikategorikan kedalam delik aduan. Sehingga untuk menjamin kebaikan dan keutuhan rumah tangga, penyelesaian pidana kekerasan dalam rumah tangga ini seringkali diselesaikan melalui mediasi.

 

Sebelumnya, seorang mediator pada Pusat Mediasi Nasional (PMN), Tri Harnowo menyebut sekalipun mediasi penal belum mendapatkan posisi dasar hukum yang kuat dan lebih menggantungkan pelaksanaannya pada praktek penegakan hukum tapi kenyataannya mediasi penal ini banyak diterapkan pada berbagai perkara pidana.

 

“Hanya terjadi dalam law in concreto,” kata Trinowo sebagaimana dilansir dalam artikel hukumonline berjudul Eksistensi Mediasi Penal dalam Penyelesaian Pelanggaran Pidana Kekayaan Intelektual.

 

Eksistensi mediasi penal ini, disebut Tri Harnowo menemukan momentum ketika Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) yang menekankan penyelesaian kasus pidana menggunakan ADR sepanjang disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara.

 

Hanya saja, mengingat Surat Kapolri bersifat internal dan bukan aturan perundang-undangan yang mengikat umum, maka Trinowo mengakui bahwa hukum mediasi penal di Indonesia memang belum cukup kuat. Selain perkara pidana anak dan kekerasan dalam rumah tangga, Trinowo juga mencontohkan kasus pidana lain yang bisa ditempuh melalui jalur mediasi, yakni pemidanaan dalam kasus Hak Cipta seperti diatur dalam Pasal 95 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pemidanaan dalam Paten seperti diatur dalam Pasal 154 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

 

UU tentang Hak Cipta

UU tentang Paten

Pasal 95 ayat (4):

Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.

Pasal 154:

Dalam hal terjadi tuntutan pidana terhadap pelanggaran Paten atau Paten sederhana para pihak harus terlebih dahulu menyelesaikan melalui jalur mediasi.

Tags:

Berita Terkait