Ini Kata Notaris Terkait Entitas Hukum Baru PT Perorangan
Utama

Ini Kata Notaris Terkait Entitas Hukum Baru PT Perorangan

Kerja notaris akan berkurang, namun ada nilai ekonomis di balik kebijakan UU Cipta Kerja. Bila bisnis PT Perorangan berkembang, maka pelaku usaha akan membutuhkan jasa notaris untuk proses naik kelas dan kegiatan lainnya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Demi memudahkan Usaha, Kecil, dan Menengah (UKM) untuk mendirikan dan menjalankan usaha di Indonesia, pemerintah mengatur hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yakni PT Perorangan.

Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah defenisi PT menjadi “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”

Dalam praktiknya, pemegang saham pada PT Perorangan dimiliki oleh perorangan. Pemilik saham PT Perorangan tidak boleh berbentuk badan hukum. Merujuk Pasal 153E UU Cipta Kerja, “Pemegang saham pada PT untuk katagori UMK adalah orang perseorangan, tidak boleh badan hukum.  Satu orang hanya dapat mendirikan satu PT Perorangan katagori UMK dalam satu tahun.”

Dalam proses pendirian PT Perorangan tidak diperlukan akta notaris. Pasal 153A UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa “Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang, yang didirikan berdasarkan surat pernyataan pendirian.” Dan mekanisme pendirian PT Perorangan diatur dalam Pasal 153Byang menyatakan, “Pernyataan pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.”

Notaris Aulia Taufani mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memang memberikan kemudahan kepada UMK untuk mendirikan perusahaan tanpa akta notaris. Meski aturan tersebut terlihat mengurangi kerja notaris, namun Aulia menilai ada nilai ekonomis di balik aturan tersebut. (Baca: Begini Mekanisme Penyesuaian KBLI 2017 ke KBLI 2018 dalam OSS Berbasis Risiko)

“Okelah sudah menjadi peraturan dan harus dijalankan. Namun ada hipotesis jika orang dipermudah dan makin banyak yang berusaha dan berinteraksi dengan hukum bisnis, maka akan banyak layanan yang dapat dibantu dari sisi notaris,” kata Aulia dalam Seminar Nasional Ikatan Notaris Indonesia (INI), Selasa (15/6).

Jika bisnis PT Perorangan berkembang menjadi usaha yang besar, maka pelaku usaha tersebut akan membutuhkan jasa notaris untuk proses naik kelas PT, dan kegiatan lainnya yang membutuhkan jasa notaris. Paradigma UU Ciptaker, di mana pelaku usaha diberikan kemudahan diawal dengan harapan membawa dampak positif ke depannya untuk ekonomi Indonesia.

Tags:

Berita Terkait