Ini Kekurangan UU ITE Menurut Otto Hasibuan
Berita

Ini Kekurangan UU ITE Menurut Otto Hasibuan

PERADI siap membantu pemerintah untuk merevisi UU ITE.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 3 Menit

 

“Dengan adanya inisiasi dari presiden ini jadi kesepakatan yang sama dengan legislatif, karena harus ada persetujuan DPR. Partai juga sepakat dengan ini, kalau tidak akan membelenggu rasa keadilan masyarakat,” katanya.

 

PERADI, kata Otto juga siap membantu pemerintah dan DPR terkait UU ITE. Bahkan pihaknya sudah menyiapkan tim untuk memberi usulan konkret pasal-pasal yang perlu direvisi. Otto mengamini perlu ada aturan hukum yang mengatur tata cara berkomunikasi di media sosial. Namun, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengekang kebebasan berbicara bagi masyarakat.

 

“Kalau dibiarkan tidak menguntungkan kedudukan politik presiden, karena akan bisa mengikis kepercayaan masyarakat ke pemerintah. Kepercayaan mamsyarakat sangat diperlukan dalam penegakan hukum di mana saat sekarang ini terganggu ekonomi karena pandemi,” tuturnya.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian khusus pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Alasannya, belakangan ini menurut Jokowi banyak warga masyarakat yang saling melaporkan dengan menggunakan aturan hukum tersebut.

 

“Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya. Ini repotnya di sini, antara lain Undang-Undang ITE. Saya paham Undang-Undang ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika, dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," ujar Jokowi seperti disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 15 Februari 2021.

 

Selain itu Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigiti Prabowo untuk selektif dalam memilih perkara mana saja yang memang sesuai dengan UU ITE. Jika perlu, ia bahkan memerintahkan Kapolri untuk membuat pedoman penegakan hukum terhadap UU tersebut.

 

Tak cukup hanya itu, jika memang masih belum bisa memberikan rasa keadilan, ia pun akan mengajukan revisi kepada DPR RI. “Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini, revisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait