Ini Ketentuan Permenaker TKA yang Patut Dicermati
Berita

Ini Ketentuan Permenaker TKA yang Patut Dicermati

Pemberi kerja yang mempekerjakan satu orang TKA paling sedikit harus mempekerjakan 10 orang tenaga kerja Indonesia.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit

Selain itu, Permenaker No.16 Tahun 2015 meniadakan surat rekomendasi visa kerja atau TA 01. Dengan dipangkasnya proses itu maka setelah rancangan penggunaan TKA (RPTKA) yang diajukan pemberi kerjadisetujui, bisa langsung melanjutkan pada proses pengajuan IMTA, sebagai dasar untuk penerbitan visa kerja dan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) bagi TKA yang bersangkutan.

Dalam rangka memudahkan masuknya investasi asing ke Indonesia,Permenaker No.16 Tahun 2015 tidak mengutamakan syarat pendidikan dan kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA. Tapi TKA yang bersangkutan harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki. Kemudian mengantongi sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai jabatan yang akan diduduki paling sedikit lima tahun.

Senior Associate Brigitta I Rahayoe & Partners, Ahmad Fadli, membericatatan terhadap ketentuan yang mengatur perbandingan atau rasio antara jumlah TKA dengan penyerapan 10 orang tenaga kerja Indonesia. Dalam Permenakertrans No.12 Tahun 2013 ketentuan itu tidak diatur secara jelas, namun dalam Permenaker No.16 Tahun 2015 disebut jelas perbandingan antara TKA dan penyerapan tenaga kerja Indonesia yaitu 1:10. “Dalam peraturan sebelumnya hal itu tidak diatur secara spesifik,” ujarnya.

Fadli juga mengingatkan ada peraturan lain yang mengatur rasio serupaantara jumlah TKA dengan penyerapan tenaga kerja Indonesia. Misalnya, dalam Peraturan Kepala BKPM No.5 Tahun 2013 yang menyebut perbandingannya 1:3 untuk kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing. Begitu pula dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.M11-ht.04.02 Tahun 2004 yang menjelaskan rasio advokat yakni 1:4. Menurutnya, berbagai ketentuan yang saling berbenturan itu membingungkan pemangku kepentingan.

Menjelaskan persoalan itu Septy mengatakan untuk beberapa hal yangsifatnya khusus, bisa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum Permenaker No.16 Tahun 2015 diterbitkan. Selain itu, Kemenaker akan menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk mengatur lebih detail dan teknis implementasi Permenaker No.16 Tahun 2015.

Tags:

Berita Terkait