Ini Kriteria Usaha dan Mekanisme Konversi Masa Berlaku Sertifikasi Halal Menjadi 4 Tahun
Terbaru

Ini Kriteria Usaha dan Mekanisme Konversi Masa Berlaku Sertifikasi Halal Menjadi 4 Tahun

Perubahan masa berlaku ketetapan halal MUI yang menjadi 4 tahun diterbitkan untuk tiga kriteria perusahaan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Dewan Halal Majelis Ulama Indonesia melakukan revisi masa berlaku sertifikasi halal yang sebelumnya hanya 2 tahun menjadi 4 tahun. Perubahan tersebut tertuang didalam keputusan penetapan halal produk No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal Majelis Ulama Indonesia.

Atas keputusan tersebut, Direktur Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyampaikan apresiasi. Menurutnya masa berlaku sertifikasi halal selama 2 tahun banyak dikeluhkan oleh pelaku usaha terutama di masa pandemi Covid-19.

“Hal ini juga yang banyak dikeluhkan dunia usaha terutama di masa pandemi Covid-19, karena sebagian besar pelaku usaha mengalami tekanan beban yang semakin berat akibat perekonomian terimbas Covid-19. Alhamdulillah Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons dengan baik situasi ini dengan menerbitkan Keputusan Nomor: Kep-49/DHN-MUI/V/2021 dari 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun, untuk produk yang beredar di Indonesia,” kata Ikhsan dalam pernyataan tertulis Jumat (18/6).

Hal ini kemudian juga selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42 Bab Pembaruan Sertifikat Halal, yang berbunyi “Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.” (Baca: Seluk-beluk Jaminan Produk Halal dalam UU Cipta Kerja)

Sementara untuk perpanjangan sertifikasi halal harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir, sesuai ketentuan di Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan dalam Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (PP No.39 Tahun 2021).

Lalu apa saja kriteria usaha yang bisa mengajukan sertifikasi halal untuk 4 tahun? Ikhsan menjelaskan merujuk informasi LPPOM MUI sehubungan dengan update Kebijakan MUI dan Program LPPOM MUI, perubahan masa berlaku ketetapan halal MUI yang menjadi 4 tahun diterbitkan untuk tiga kriteria perusahaan.

Pertama, kriteria perusahaan yang melakukan registrasi sertifikasi halal baik untuk pengurusan baru, pengembangan, perpanjangan dengan complete date registrasi secara online di Cerol sejak 1 Juni 2021.

Tags:

Berita Terkait