Ini Kunci Kesuksesan Arbitrase di Sektor Migas
Berita

Ini Kunci Kesuksesan Arbitrase di Sektor Migas

Penyusunan klausula arbitrase dan pemilihan arbiter harus memenuhi kebutuhan para pihak.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
ICC menggelar seminar yang bertemakan Arbitrase of Oil and Gas Disputes. Jakarta (1/9). Foto: RES
ICC menggelar seminar yang bertemakan Arbitrase of Oil and Gas Disputes. Jakarta (1/9). Foto: RES
Sengketa sering kali tak dapat dihindari dalam perdagangan internasional, tak terkecuali di sektor minyak dan gas bumi. Sebab, sektor perdagangan ini cukup luas, kompleks. Selain itu, padat modal yang dapat berlangsung selama beberapa dekade, dalam lingkungan bisnis yang terus berubah.Tak heran, sepanjang tahun 2014 lalu daftar sengketa arbitrase yang ditangani International Chamber of Commerce (ICC) didominasi oleh sektor energi.

Menurut Madjedi Hasan, Konsultan Hukum PT Pranata Energi Nusantara, sektor energi, termasuk migas memang sangat rentan dengan sengketa. Salah satu faktornya, tingkat kompetisi di sektor ini cukup tinggi. Selain itu, kepentingan komersil dijaga sangat ketat hampir menjadi rahasia.

Lebih lanjut, Madjedi mengungkapkan bahwa biasanya perusahaan di bidang energi cukup memahami risiko sengketa itu. Ia pun menambahkan, kini sudah menjadi tren bahwa pilihan penyelesaian sengketa adalah arbitrase. Dirinya melihat pertimbangan yang kebanyakan dipikirkan oleh perusahaan energi adalah terkait hubungan kontraktual.

“Dalam industri migas kan hubungan kontrak jangka panjang. Jika mereka menempuh jalur litigasi, seringdianggap mahal, memakan waktu, dan merusak hubungan baik.Oleh karena itu, untuk menjaga hubungan antar perusahaan maupun perusahaan terhadap negara, maka dipilihlah arbitrase,” papar Madjedi dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (1/9).

Madjedi menuturkan, jika sengketa diselesaikan di pengadilan negeri maka akan membuat kedudukan diantara para pihak menjadi timbang. Pasalnya, sering kali sengketa di sektor industri menimpa pihak-pihak yang latar belakang budaya maupun hukumnya berbeda. Lagi pula, dirinya menilai bahwa dalam perdagangan internasional memang arbitrase yang diutamakan sebagai sebuah pilihan penyelesaian sengketa.

“Karena, kalau arbitrase kan arbiternya punya pengetahuan spesifik terkait dengan bidang yang disengketakan,” tambahnya.

Sylvia Tee, Direktur Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ICC Asia, mengatakan bahwa pemilihan arbiter merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa di sektor migas. Ia menekankan, para pihak harus memastikan bahwa arbiter yang akan menangani perkara adalah orang yang benar-benar memahami sektor energi. Sylvia juga menambahkan, majelis arbiter mungkin bisa lebih menyeimbangkan kedudukan para pihak ketimbang arbiter tunggal.

“Namun sangat tidak dianjurkan para pihak mengajukan persyaratan khusus yang harus dipenuhi arbiter dalam kalusul arbitrasenya. Hal terpenting yang harus diingat adalah bagaimana penyelesaian sengeketanya itu sendiri,” ujarnya.

Jelita Pandjaitan, Partner Linklaters Singapore, mengingatkan bahwa ketika menyusun kontrak, pihak harus menyepakati sebuah hukum yang akan mengatur hubungan kontraktual mereka. Ia menegaskan, para pihak harus mempertimbangkan efektivitas hukum, aspek kesesuaian dan strategis teknis ketika menentukan hukum yang akan berlaku dalam hubungan kontraktualnya. Ia juga menambahkan, masalah terkait keakraban para pihak dengan hukum yang bersangkutan juga harus menjadi pertimbangan.

Jelita juga mengatakan bahwa ketika menyusun klausula arbitrase dalam kontrak, ada beberapa hal lain yang tak boleh luput dari pertimbangan. Pertama, efek dari putusan arbitrase nasional maupun internasional bagi kontrak tersebut. Kedua, rekam jejak negara dalam menegakkan perjanjian untuk menengahi dan penghargaan arbitrase di wilayah hukum itu. Ketiga, netralitas dan imparsialitaspenegak hukum di negara tersebut terhadap putusan arbitrase.

“Untuk memastikan proses arbitrase di bidang migas bisa sukses di kemudian hari, dibutuhkan penyusunan klausulaarbitrase yang secara khusus memenuhi kebutuhan para pihak,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait