Ini Langkah Awal Menyusun Due Diligence Pasar Modal
Berita

Ini Langkah Awal Menyusun Due Diligence Pasar Modal

Secara umum, ada tiga proses pelaksanaan dalam LDD, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit

Langkah berikutnya adalah mengenai tempat selanjutnya. Mita menyebutkan, umumnya ada tiga tempat yang biasa dilakukan untuk melakukan uji tuntas. Pertama, konsultan hukum bisa mengerjakan langsung di tempat perusahaan atau emiten. Biasanya, di tempat ini dokumen-dokumen yang diperlukan telah tersedia sehingga saat ada kebutuhan pada satu dokumen tertentu itu juga memudahkan saat proses uji tuntas. Meski begitu tidak jarang juga perusahaan atau emiten memiliki virtual data room.

”Ini lebih memudahkan konsultan hukum sebab pada praktiknya dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk diperiksa sudah berada di virtual data room milik perusahaan. Konsultan hukum hanya tinggal mengakses dokumen tersebut melalui perangkat komputernya,” katanya.

Setidaknya, Mita menyebutkan, ada tujuh jenis dokumen yang perlu dilakukan atau diverifikasi oleh konsultan hukum untuk selanjutnya dibuat dalam bentuk laporan uji tuntas pada tahap pelaksanaan. Pertama adalah dokumen korporasi. Tujuan memeriksa dokumen ini untuk memeriksa apakah suatu perusahaan atau emiten itu memiliki keabsahan.

Hal ini penting untuk melihat apakah perusahaan – biasanya berbentuk perseroan terbatas (PT) itu didirikan setelah atau sebelum UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berlaku. ”Lihat kapan tahun berdiri PT tersebut apakah sebelum tahun 1995 atau setelah itu,” ujar Mita.

Dokumen lainnya, antara lain dokumen perizinan, dokumen perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham, dokumen pengangkatan direksi dan dewan komisaris, dokumen material asset, dokumen ketenagakerjaan, dokumen asuransi, dokumen perjanjian dan dokumen perkara.

Mengingat kompleksnya proses uji tuntas, Mita menyarankan agar pada tiap tahap untuk berkonsultasi dengan senior associate terkait dengan temuan-temuan selama proses berlangsung. Sebab, hal ini penting saat tahap pengawasan ini dilakukan oleh konsultan hukum dalam melakukan fungsi quality control mengingat pada praktiknya senior associate-lah yang menandatangani laporan uji tuntas dan pendapat hukum.

Karena secara umum konsultan hukum bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan atas infomasi dan data dalam laporan itu. Lebih lanjut, Mita menyebutkan, bahwa konsultan hukum itu juga yang bertanggung jawab juga dari adanya kemungkinan sengketa atau gugatan.

”Bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul dari pihak ketiga terkait dengan pendapat hukum. Kita bertanggung jawab atas produk yang kita keluarkan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait