Ini Pasal ‘Ambigu’ dalam UU Narkotika
Berita

Ini Pasal ‘Ambigu’ dalam UU Narkotika

Pemerintah dan DPR mesti memberi penegasan dalam membedakan antara pengedar atau bandar dengan penyalah guna. Selain itu, penegak hukum diminta lebih mengedepankan rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika ketimbang penjatuhan pidana.

Oleh:
M. Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Bila membandingkan pasal-pasal tersebut, seharusnya terdapat perlakuan berbeda antara pengedar dan penyalah guna narkotika. Sayangnya, menurut Miko, penegak hukum lebih banyak menjerat Pasal 112 terhadap penyalah guna karena lebih mudah pembuktiannya.

 

Kondisi tersebut berakibat penyalah guna narkotika tidak memiliki kesempatan memulihkan ketergantungannya. Dengan tidak pulihnya ketergantungan tersebut, berpotensi penyalah guna menggunakan/memakai narkotika kembali di dalam penjara. Akibatnya, praktik jual beli narkotika semakin subur, bahkan di dalam penjara sekalipun.

 

“Mereka (penyalah guna) jadi naik kelas menjadi pengedar. Masyarakat juga sudah tahu bahwa ada peredaran narkotik di dalam penjara. Ini terjadi karena penanganannya yang keliru,” tegasnya.

 

Selain itu, UU Narkotika lebih mengedepankan penjatuhan sanksi pidana penjara yang menimbulkan permasalahan lain yaitu daya tampung penjara yang saat ini sudah melebihi kapasitas (over kapasitas). Penjara yang penuh menyebabkan terganggunya kondisi kesehatan bagi warga binaan dan petugas penjara. Selain itu, sesaknya penjara juga berpotensi tingginya konflik di dalam penjara.

 

Miko meminta kepada penegak hukum lebih mengedepankan proses rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika dibanding penjatuhan sanksi pidana. Dia membandingkan negara lain yang lebih mengedepankan proses rehabilitasi justru mampu menekan peredaran narkotika.

 

“Rehabilitasi itu bukan pengurangan hukuman, justru itu perlakuan yang lebih tepat. Negara lain seperti Portugal yang lebih mengedepankan rehabilitasi berhasil menekan peredaran narkotika di negaranya,” kata Miko.

 

Dengan begitu, Miko meminta kepada pemerintah dan DPR untuk memberi penegasan dalam membedakan antara pengedar atau bandar dengan penyalah guna. Kemudian, dia meminta kepada penegak hukum untuk lebih mengedepankan rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika dibanding sanksi pidana.

Tags:

Berita Terkait