Ini Pasal-Pasal UU ITE yang Diserap dalam RKUHP
Utama

Ini Pasal-Pasal UU ITE yang Diserap dalam RKUHP

Dicabut, tapi diatur ulang dalam RKUHP dengan penyesuaian. Ada syarat dan ketentuan, bukan sebagai pencemaran nama baik bila untuk kepentingan umum dan terpaksa membela diri melalui mekanisme pembuktian kebenarannya diuji hakim.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Beberapa pengaturan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) bakal dicabut dan diserap dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Meski dicabut, tapi pengaturan tindak pidana tersebut diatur lebih lanjut dalam RKUHP.

“Kami mencabut beberapa ketentuan sebagaimana diusulkan,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej beberapa waktu lalu di Komplek Gedung Parlemen.

Menurutnya, penghapusuan pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan diatur dalam UU ITE. Dengan penghapusan pasal tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan dalam UU ITE dan mengaturnya dalam RKUHP dapat meminimalisasi disparitas putusan. Baginya, pencabutan pasal-pasal dalam UU ITE kemudian dimasukkan dalam RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian sesuai kondisi realitas di lapangan. 

Dia menerangkan sejumlah pasal dalam UU ITE dan dipindahkan pengaturannya dalam draf RKUHP. Pertama, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE dihapus dan diatur pada Pasal 407 RKUHP.  Kedua, 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE dihapus dan diatur pada Pasal 441 RKUHP. Ketiga,Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE dihapus dan diatur pada Pasal 234 RKUHP. Keempat, Pasal 30 dan Pasal 46 UU ITE dihapus dan diatur pada Pasal 332 RKUHP. Kelima, Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 47 UU ITE dihapus dan diatur pada Pasal 258 RKUHP.

“Jadi boleh dikatakan, 99,9 persen yang diusulkan (DPR dan masyarakat, red) kami sepakati,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada itu.

Baca Juga:

Terpisah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyoroti pencabutan pasal pencemaran nama baik dan fitnah dalam UU ITE. Menurutnya, dicabutnya Pasal 27 dan 28 UU ITE sepanjang mengenai soal pencemaran nama baik dan penghinaan menjadi hal positif dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat. Meski demikian, dalam RKUHP terdapat pula bab yang mengatur tindak pidana terhadap informatika dan elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 332 dan 335.

Tags:

Berita Terkait