Ini Penjelasan Menkeu Skema Bail Out Tak Ada di UU Penanganan Krisis
Berita

Ini Penjelasan Menkeu Skema Bail Out Tak Ada di UU Penanganan Krisis

Skema bail out lebih banyak memiliki sisi negatif, karena membuat bank menjadi tidak mandiri.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Foto: RES
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Foto: RES
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan skema dana talangan atau bail out tidak lagi menjadi opsi pilihan utama dalam penyelamatan bank sistemik, karena kebijakan itu tidak efektif dan menghabiskan uang negara.

"Tunjukkan ke saya, bail out yang berhasil. Di 2008, ada tidak yang berhasil?," kata Menkeu mengenai kelemahan skema bail out yang tidak tercantum dalam UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) di Jakarta, Jumat (18/3).

Menurut dia, skema penyaluran dana talangan untuk membantu bank lebih banyak memiliki sisi negatif, karena membuat bank menjadi tidak mandiri dan hasilnya belum tentu meningkatkan daya tahan bank terhadap krisis.

Untuk itu, pemerintah menghapus pasal pendanaan menggunakan dana APBN dalam UU PPKSK, karena skema bail-in atau pencegahan menjadi pilihan utama untuk mencegah jatuhnya sistem perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Kita harus memahami semangat pemerintah dengan parlemen (yang menghapus pasal pendanaan APBN dalam pembahasan UU PPKSK), karena kita tidak ingin APBN cepat-cepat terekspose," ujarnya.

Menkeu menjelaskan, dalam UU PPKSK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi garis depan pengawasan bank sistemik, terutama yang berpotensi mengalami masalah solvabilitas, yang didukung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Skema bail in tersebut diharapkan bisa berjalan efektif melalui koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta keinginan dari para pemilik bank agar mau merelakan asetnya untuk menyelamatkan bank.

"UU ini fokusnya pada bail in dan kita menginginkan pemilik modal itu yang berjuang mempertahankan banknya. Jangan hanya mau ambil untungnya saja, tapi dia juga harus menjaga kelangsungan banknya," ucap Menkeu.

Ia mengharapkan skema  bail in ini bisa memberikan rasa aman karena dana nasabah di bank saat ini lebih terjamin dibandingkan krisis finansial pada 1998 dan pengawasan bank lebih baik dibandingkan krisis keuangan pada 2008.

"Sekarang kita punya LPS, jadi deposan tidak harus panik seperti krisis 1998. Sekarang OJK juga sudah ada, waktu krisis 2008 belum ada, sehingga waktu itu pengawasan bank tidak bisa intensif seperti biasanya," jelas Menkeu.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR akhirnya memberi persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) menjadi UU melalui rapat paripurna yang digelar Kamis (17/3) sore kemarin. Inti dari UU PPKSK fokus pada pencegahan dan penenganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian penting dari sistem keuangan.

Tags:

Berita Terkait