Ini Penjelasan Pansel Komnas HAM Soal Anggota Polri Lolos Tes Tertulis
Terbaru

Ini Penjelasan Pansel Komnas HAM Soal Anggota Polri Lolos Tes Tertulis

Calon Komisioner Komnas HAM yang nanti terpilih harus melepaskan semua jabatan di pemerintahan atau profesinya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Gedung Komnas HAM.
Gedung Komnas HAM.

Panitia Seleksi (Pansel) Komnas HAM periode 2022-2027 masih memproses peserta yang mendaftar. Pendaftaran dibuka 8 Februari 2022 dan diperpanjang sampai 8 April 2022. Calon yang lolos seloeksi administratif mencapai 96 orang. Dari jumlah itu yang lolos seleksi tes tertulis 50 orang.

Pendaftar yang lolos seleksi tertulis terdiri dari beragam profesi seperti aktivis, jurnalis, advokat, akademisi, dan ASN. Dari 50 nama itu ada satu yang berprofesi sebagai anggota Polri yakni Remigius Sigid Tri Harjanto yang menjadi sorotan. Kalangan masyarakat sipil menyoroti lolosnya anggota Polri aktif yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri itu. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan aturan profesionalisme Polri.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Pansel Komnas HAM Periode 2022-2027, Prof Makarim Wibisono, mengatakan kerja-kerja pansel sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal 84 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM mengatur yang dapat menjadi anggota Komnas HAM adalah WNI yang memenuhi 3 hal. Pertama, memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar HAM.

Kedua, berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya. Ketiga, berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara. Keempat, atau merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat dan kalangan perguruan tinggi.

Baca Juga:

Prof Makarim menyebut ketentuan tersebut menjadi acuan dalam pendaftaran seleksi calon Komisioner Komnas HAM 2022-2027. Mengutip persyaratan yang tercantum di laman www.seleksianggotakomnasham.com, salah satu tata cara pendaftaran yakni para pendaftar harus menulis surat pernyataan kesediaan melepas keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik, dan tidak merangkap jabatan sebagai penyelenggara negara ataupun profesi lainnya (seperti dokter, jurnalis, akuntan, advokat, notaris, dan pejabat pembuat akta tanah) pada saat resmi diangkat menjadi anggota Komnas HAM yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000.

“Itu persyaratan yang kita umumkan ke publik. Jadi seumpama dia terpilih, maka harus melepaskan jabatan di pemerintahan. Dia harus mundur,” kata Prof Makarim ketika dihubungi, Kamis (3/6/2020) kemarin.

Tags:

Berita Terkait