Ini Penyebab Mandeknya Pembahasan RUU Narkotika
Utama

Ini Penyebab Mandeknya Pembahasan RUU Narkotika

Ada perbedaan di internal pemerintah. Cara paling tepat menangani pengguna atau pecandu narkotika melalui dekriminalisasi dalam UU Narkotika yakni penghapusan sanksi pidana terhadap perbuatan, dalam hal ini penggunaan dan penguasaan narkotika untuk kepentingan penggunaan pribadi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Itu sesuatu yang sangat aneh. Satu jenis kejahatan mendominasi lapas. Jadi semua jenis kejahatan kalah dengan jenis kejahatan narkotika,” kata dia.

Dia menilai adanya kejanggalan di hulu hingga hilir dalam penanganan warga binaan di lapas disebabkan regulasi atau sistem yang dibangun tidak tepat. Itu sebab Yasonna sepakat dan mendorong agar UU 35/2009 diubah. Dia mengklaim selama ini kementerian yang dipimpinnya telah serius mendorong revisi UU 35/2009. "Pemerintah sudah serius dan mau mengubah UU 35/2009,” kata Yasonna.

Namun, Yasonna membocorkan adanya perbedaan di internal pemerintah. Sayangnya Yasonna enggan membeberkan perbedaan antar institusi mana saja dan soal apa saja perbedaan pandangan soal perubahan UU 35/2009 tersebut. Terhadap perbedaan tersebut, Yasonna mengaku telah menghubungi Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menengahi masalah ini.  

Bila tak dapat ditengahi perbedaan tersebut oleh Menkopolhukam, Yasonna mengatakan akan membahas revisi UU 35/2009 ke tingkat yang lebih tinggi. Menurutnya, keputusan kelanjutan pembahasan revisi UU 35/2009 di internal pemerintah sangat penting. “Revisi ini mutlak harus diselesaikan. Kalau tidak, kita tidak akan bisa menyelesaikan persoalan lapas. Saya belum menyerah untuk menyerahkan ke DPR,” ujar mantan anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) periode 2009-2014 ini. 

Dekriminalisasi

Peneliti Institute Criminal for Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menilai Menkumham memiliki kewenangan mempercepat proses revisi UU Narkotika. Presiden Joko Widodo melalui Menkumham harus berani mengambil tindakan cepat dan strategis terkait kebijakan narkotika. Sebab kesalahan dalam UU 35/2009 antara lain, pengguna seringkali dijerat dengan pasal penguasaan, pembelian, dan kepemilikan yang seharusnya menjerat pihak-pihak yang terlibat peredaran gelap.

Menurutnya, seluruh warga binaan pemasyarakatan kasus narkotika yang terjerat pasal penguasaan, pembelian, kepemilikan dan penyalahgunaan seharusnya dinilai kondisi penggunaan narkotikanya. Bahkan, harus dikaji latar belakang kasusnya. Bila terdapat indikasi penggunaan dan atau kepemilikan narkotika untuk kepentingan pribadi, maka harus segera dikeluarkan dari lapas.

“Terhadap pengguna narkotika yang mengalami ketergantungan, maka harus diberikan hak rehabilitasi dengan pendekatan kesehatan, bukan penghukuman, mengedepankan pengurangan dampak buruk,” ujarnya melalui siaran pers.

Tags: