Ini Penyebab Naiknya Harga Minyak Goreng
Terbaru

Ini Penyebab Naiknya Harga Minyak Goreng

KPPU melihat oligopoli pasar dan penguasaan lahan menjadi faktor melambungnya harga minyak goreng.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pertama, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter. Kedua, minyak Goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter. Ketiga, minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.

“Adanya kebijakan ini diharapkan membuat minyak goreng menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta dapat menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor dan produsen,” kata Taufik.

Ia melanjutkan, adanya isu penguasaan lahan sawit di sektor perkebunan turut mempengaruhi pasokan CPO untuk pasar domestik yang akan mempengaruhi harga minyak goreng.

“Saat ini banyak terjadi akuisisi saham dan akuisisi perusahaan sawit baik dari aset, lahan atau sahamnya sehingga terjadi peningkatan penguasaan lahan, khususnya sektor perkebunan sawit. Ini menjadi kekhawatiran bagi KPPU agar berkoordinasi lebih ketat dengan Kementerian Pertanian untuk menyikapi praktek akuisisi di perusahaan sawit yang dikhawatirkan akan mempengaruhi pasokan CPO untuk pasar domestik,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Badan Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI, Rizal E Halim, melihat kenaikan harga minyak goreng ditengarai karena adanya manajemen persediaan pengelolaan pangan yang buruk yang dimiliki pemerintah serta praktek kartel di pasaran.

“Adanya dugaan praktik kartel penguasaan pasar, dominasi, intervensi serta manajemen persediaan pengelolaan pangan yang berantakan selalu menjadikan konsumen korbannya,” ungkapnya.

Untuk hal ini, ia meminta agar pemerintah melakukan pengelolaan stok bahan pangan serta melakukan manajemen serta mitigasi untuk memprediksi kebutuhan masyarakat di sektor bahan pokok di masa depan.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta KPPU untuk lebih gesit dalam upaya mengendus adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat di minyak goreng. Bahkan pada awal Februari 2022, YLKI telah melakukan petisi online yang ditujukan kepada KPPU.

“Petisi ini sudah ditandatangani oleh 5.300 lebih penandatangan yang kami tujukan kepada KPPU karena dalam hal ini KPPU merupakan wasit agar bergerak cepat membongkar praktik tidak sehat,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi.

Tags:

Berita Terkait