Ini Peran Penjual, Aplikasi E-Commerce dan Konsumen Saat COD Bermasalah
Terbaru

Ini Peran Penjual, Aplikasi E-Commerce dan Konsumen Saat COD Bermasalah

Banyak pembeli yang belum mengerti dan paham aturan main dari sistem cash on delivery (COD).

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Permasalahan metode pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD) menjadi perhatian publik saat ini. Hal ini terjadi seiring maraknya keluhan konsumen yang merasa barang yang diantar kurir tidak sesuai dengan pesanan. Alhasil, konsumen tidak mau membayar pesanan tersebut kepada kurir. Parahnya lagi, konsumen mengancam kurir sehingga menjadi permasalahan hukum baru.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Johan Efendi, mengatakan banyak pembeli yang belum mengerti dan paham aturan main dari sistem ini.

“Hal inilah yang belakangan viral di media sosial. Para kurir yang hanya mengerjakan tugasnya mengirimkan barang justru jadi korban kemarahan para pembeli. Padahal, kesalahan bukanlah pada para kurir ini,” katanya, Selasa (29/6).

Menurutnya, jika barang yang dikirimkan tidak sesuai pesanan, yang perlu diketahui konsumen adalah menggunakan fitur komplain yang telah disediakan dalam aplikasi e-commerce.

“Lalu kemudian menyertakan rekaman video saat membongkar kemasan pesanan sebagai bukti. Terakhir jika aduan diterima, pembeli akan mendapatkan penggantian barang atau pengembalian uang,” saran Johan. (Baca: Yuk, Pahami Sistem COD Belanja Online yang Tepat)

Kemudian, komitmen antara konsumen dengan penjual saat melakukan COD juga harus terjadi. "Idealnya kita sudah berkomitmen melakukan jual beli, jika barang sudah diterima memang sudah seharusnya konsumen melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada kurir. Baru kemudian itu jika barang yang diterima tidak sesuai konsumen bisa meminta refund kepada penjual,” tambahnya.

Johan menyampaikan setiap aplikasi e-commerce punya aturan berbeda dalam penggunaan pembayaran COD, misalnya syarat ketentuan minimal belanja, hingga kewajiban menambah biaya asuransi pengiriman.

Tags:

Berita Terkait