Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan dalam Vonis 20 Tahun Putri Candrawathi
Utama

Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan dalam Vonis 20 Tahun Putri Candrawathi

Berbelit-belit dan tidak berterus terang memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, maka tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi dalam amar putusan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Menurut Hakim, akibat cerita yang dibuat Putri Candrawathi berakibat ia tidak dapat kembali dan terjebak di cerita yang dibuatnya sendiri hingga ikut serta dalam rencana pembunuhan korban padahal hubungan antara keduanya dekat dan sangat baik.

Selain tidak ditemukannya motif, Hakim tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan yang menghapuskan kesalahan Putri Candrawathi, oleh karena itu Putri Candrawathi harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya.

Hakim sebelum menjatuhkan putusan telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi, di antaranya posisi Putri Candrawathi selaku anggota Bhayangkari yang seharusnya dapat menjadi teladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

“Perbuatan  terdakwa mencoreng nama baik Bhayangkari, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, justru memposisikan dirinya sebagai korban sehingga hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas Hakim.

Hal lain yang memberatkan Putri Candrawathi adalah tidak mengakui kesalahannya yang berdampak dan menimbulkan kerugian besar bagi orang lain.

“Perbuatan terdakwa berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar kepada berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” tambah Hakim.

Mengingat Pasal yang dijatuhi kepada Putri Candrawathi, yaitu Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan lain, maka menyatakan mengadili Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana.

Tags:

Berita Terkait