Ini Poin Inpres Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Berita

Ini Poin Inpres Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Salah satunya menyusun SOP pemanggilan dan pemeriksaan pejabat/pegawai pemerintah, BUMN atau badan usaha oleh Kejaksaan dan Polri atas dugaan penyimpangan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES
Pada 8 Januari lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Inpres disebutkan, Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengoordinasikan Inpres ini.

Menko Polhukam mengoordinasikan Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) untuk menyusun ketentuan mengenai tata cara atau Standar Operasional Prosedur (SOP). Demikian salah satu poin instruksi sebagaimana dilansir dari laman resmi Sekretarian Kabinet, Jumat (22/1).

SOP tersebut berkaitan dengan pemanggilan dan pemeriksaan pejabat/pegawai pemeirntah, pejabat pada BUMN atau badan usaha oleh Kejaksaan dan Polri atas laporan kasus penyimpangan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Selain menyusun SOP, dalam Inpres Jokowi juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pertama, Mendagri melakukan pengawasan kepada gubernur dan bupati/wali kota dan memberikan sanksi kepada gubernur dan bupati/wali kota yang tidak memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Mendagri juga melakukan evaluasi atas peraturan daerah yang menghambat atau menimbulkan biaya tinggi pelaksanaan proyek strategis nasional. Ketiga, Mendagri membatalkan peraturan daerah yang menghambat atau menimbulkan biaya tinggi pelaksanaan proyek strategis nasional berdasarkan hasil evaluasi.

Selain Mendagri, dalam Inpres Jokowi juga menginstruksikan gubernur, bupati/wali kota untuk wajib mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di wilayahnya masing-masing. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendukung pengadaan tanah dan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengendalikan kenaikan harga terkait pengadaan tanah untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Serta, melakukan evaluasi dan revisi atas peraturan daerah yang menghambat atau menimbulkan biaya tinggi pelaksanaan proyek strategis nasional.

Khusus kepada Menko Bidang Perekonomian, dalam Inpres ini Jokowi menginstruksikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Inpres, Selain itu, Menko Bidang Perekonomian juga melaporkan kepada Presiden paling kurang satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” demikian bunyi poin kesebelas Inpres tersebut.
Tags:

Berita Terkait