Ini Poin Penting Revisi Permen ESDM Gross Split yang Wajib Diketahui KKKS
Berita

Ini Poin Penting Revisi Permen ESDM Gross Split yang Wajib Diketahui KKKS

Pemerintah berharap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan semakin termotifasi untuk melakukan pencarian cadangan migas tambahan.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Kementerian ESDM. Foto: RES
Kementerian ESDM. Foto: RES
Dalam rangka menstimulus iklim investasi di sektor minyak dan gas (Migas), Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) gencar melakukan penataan regulasi. Akhir Agustus lalu Menteri ESDM, Ignasius Jonan menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No.8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

“Di antaranya ada dua poin penting yang diatur yaitu pemberian insentif untuk pengembangan lapangan kedua, dan pemberian insentif lebih tinggi apabila lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementrian ESDM, Dadan Kusdiana, Kamis (7/9), di laman resmi Kementerian ESDM.

Menurut Dadan, penyempurnaan regulasi Gross Split dilakukan untuk menjaga iklim investasi di hulu migas. Oleh karena itu, pemerintah terus menstimulus para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas lewat pemberian insentif tambahan split jika KKKS melakukan pengembangan lapangan migas yang kedua dalam blok migas yang sama (Plan of Development/POD II). Ketentuan ini tentu berbeda dengan yang ada dalam Permen ESDM No. 8 Tahun 2017 yang mengatur tambahan split hanya untuk pengembangan lapangan pertama (POD I).
Pasal 7 angka (3) Permen ESDM No 52/2017:
(3) Penetapan tambahan persentase bagi hasil dapat diberikan untuk persetujuan penngembangan lapangan yang pertama (Plan of Development 1) dan/atau pengembangan lapangan (Plan of Development) selanjutnya.

Dengan demikian, Pemerintah berharap KKKS akan semakin termotivasi untuk melakukan pencarian cadangan migas tambahan dalam blok migas yang telah berproduksi dari lapangan migas pertama. (Baca Juga: Ini Poin Penting dalam Revisi PP Gross Split)

Perubahan kedua yang tidak kalah penting bagi KKKS adalah pemerintah melalui Menteri ESDM dapat memberikan tambahan presentase split kepada KKKS apabila lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu. Tambahan split sebagaimana dimaksud Pasal 7 angka (1) Permen 52/2017 tersebut, tidak memberikan limit split sebagaimana di Permen No. 8/2017 yang hanya memberikan tambahan split sebesar 5%.

“Tambahan split tersebut juga tidak dibatasi hanya 5% sebagaimana Permen ESDM sebelumnya, tetapi dapat lebih dari itu,” ujar Dadan.
Pasal 7 angka (1) Permen 52/2017:
(1)  Untuk hal perhitungan komersialisasi lapangan atau beberapa lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu, Menteri ESDM dapat menetapkan tambahan persentase bagi hasil kepada kontraktor.
Pasal 7 angka (1) Permen 8/2017:
Dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan atau beberapa lapangan tidak memenuhi keekonomian tertentu, Menteri dapat memberikan tambahan prosentase bagi hasil paling banyak sebesar 5% (lima persen) kepada kontraktor.

Dadan menegaskan perubahan tersebut dilakukan untuk mendorong investasi terus tumbuh dengan tetap menerapkan prinsip efisiensi dan fairness. "Kondisi tersebut sudah diatur dalam Pasal 7 Ayat 1. Jumat pekan ini akan dibahas secara utuh dalam sosialisasi. Semangatnya jelas, investasi harus tumbuh, namun tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan fairness," ungkap Dadan. (Baca Juga: Gross Split, Langkah Luar Biasa Pemerintah Dongkrak Produksi Migas)

Selanjutnya, untuk persetujuan terhadap pengembangan lapangan pertama (POD I), berikut penetapan tambahan prosentase bagi hasil atas pengembangan POD I dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas. Sementara, untuk persetujuan terhadap pengembangan lapangan (POD II), penetapan prosentase bagi hasilnya diberikan sebelum POD II tersebut di setujui.
Pasal 7 Permen 52/2017:
(4) Persetujuan pengembangan lapangan yang pertama (Plan of Development 1), penetapan tambahan persentase bagi hasil diberikan dalam persetujuan atas rencana pengembangan lapangan yang pertama (Plan of Development 1) dengan mempertimbangkan hasil evaluasi SKK Migas.

(5) Untuk persetujuan pengembangan lapangan (Plan of Development) selanjutnya, penetapan tambahan persentase bagi hasil diberikan sebelum disetujuinya rencana pengembangan lapangan (Plan of Development) selanjutnya.

Selain mengatur perubahan tentang pemberian insentif untuk pengembangan lapangan kedua (POD II) dan pemberian tambahan prosentase bagi hasil POD, Permen 52/2017 juga memuat beberapa perubahan lainnya, antara lain misalnya Pasal 6 Permen 52/2017, pada saat persetujuan pengembangan lapangan (POD) diputuskan, besaran bagi hasil ditetapkan berdasarkan bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan dengan komponen variabel dan komponen progresif. (Baca Juga: Pemerintah Siapkan PP Perpajakan Khusus Gross Split)
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait