Ini Poin Perubahan POJK Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif
Berita

Ini Poin Perubahan POJK Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif

Tujuannya untuk mendukung kebijakan ekonomi pemerintah khususnya paket kebijakan jilid V dan XI mengenai Dana Investasi Real Estate.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Dalam aturan ini terdapat penambahan ketentuan dari peraturan sebelumnya. Tujuan diterbitkannya aturan ini untuk mendukung kebijakan ekonomi pemerintah khususnya paket kebijakan jiild V dan XI mengenai Dana Investasi Real Estate (DIRE).

Selain itu, aturan ini dinilai sejalan dengan perkembangan investasi dalam instrumen reksa dana di Indonesia yang terus menunjukkan pertumbuhan dari produk reksa dana dan nilai aktiva bersih (NAB). “Jumlah produk reksa dana sampai Juni 2016 mencapai 1228 dengan NAB sebesar Rp309,44 triliun lebih tinggi dibanding posisi akhir tahun 2015 yaitu 1091 produk dan NAB Rp271,97 triliun,” tulis OJK, dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Rabu (13/7).

Sedangkan substansi yang disempurnakan dalam aturan ini antara lain mengenai penambahan ketentuan terkait nama reksa dana. Nama reksa dana berbentuk KIK wajib menggambarkan nama manajer investasi, nama yang mencerminkan jenis reksa dana dan denominasi mata uang asing yang digunakan jika menggunakan mata uang selain rupiah.

Perubahan lain adanya penambahan jenis efek yang dapat menjadi aset dasar portofolio investasi reksa dana berupa. Jenisnya antara lain, efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek.

Efek beragun aset yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek. Unit penyertaan KIK DIRE yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dengan batasan pada setiap saat secara keseluruhan tidak lebih dari 15 persen dari NAB reksa dana. Efek derivatif dengan batasan nilai eksposur global bersih lebih dari 20 persendari NAB reksa dana pada setiap saat. Serta Efek lainnya yang ditetapkan OJK.

Kemudian, ketentuan terkait pengalihan kepemilikan unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK melalui pewarisan atau hibah. Perluasan sumber dana pembelian unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK yang berasal dari calon pemegang unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK, anggota keluarga calon pemegang unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK, perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK dan manajer investasi, agen penjual efek reksa dana atau asosiasi yang terkait dengan reksa dana.

Ketentuan lainnya terkait transaksi pengalihan dari unit penyertaan suatu reksa dana ke unit penyertaan reksa dana lain yang hanya dapat dilakukan oleh manajer investasi yang sama.Lalu, penambahan ketentuan bahwa konfirmasi atas transaksi pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption), dan pengalihan unit penyertaan (switching) serta laporan bulanan kepada nasabah dapat disampaikan secara elektronik.

Substansi lain adanya perubahan mekanisme monitoring kesesuaian komposisi portofolio efek reksa dana oleh bank kustodian dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam KIK dan prospektus serta batasan investasi yang di atur dalam POJK ini. Bank kustodian tersebut tidak perlu menyampaikan surat teguran kepada manajer investasi dalam hal ketidaksesuaian komposisi portofolio efek reksa dana yang terjadi bukan karena transaksi efek yang dilakukan oleh manajer investasi (passive breach), misalnya karena pergerakan nilai pasar wajar portofolio efek atau karena adanya redemption.

Perubahan lainnya terkait kerja sama manajer investasi dengan pihak lain dalam melakukan penjualan efek reksa dana termasuk pihak lain yang memiliki sistem elektronik (fintech).
Serta, simplifikasi dokumen yang disampaikan ke OJK pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksa dana.

“Penurunan pemenuhan minimum dana kelolaan reksa dana menjadi paling sedikit Rp10 miliar dalam jangka waktu pemenuhan yang diperpanjang menjadi 90 hari bursa sejak efektif dan dana kelolaan bagi reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks menjadi paling sedikit Rp10 miliar dalam jangka waktu pemenuhan yang diperpanjang menjadi 120 hari bursa sejak efektif,” demikian bunyi Pasal 44 peraturan tersebut.

Lalu, perubahan jangka waktu kewajiban manajer investasi untuk mengelola portofolio efek menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam KIK dan prospektus serta pemenuhan kebijakan investasi menjadi paling lambat 150 hari bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran reksa dana. Terakhir, adanya penambahan ketentuan pembubaran reksa dana dalam hal manajer investasi dicabut izin usahanya. POJK ini berlaku setelah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly, yakni tanggal 19 Juni 2016.
Tags:

Berita Terkait