Belum lama ini pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Ketentuan mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik antara lain mencakup Pembangkit Listrik Tenaga Air, Panas Bumi, Surya, Bayu, Biomassa, Biogas, Tenaga Air Laut, dan Bahan Bakar Nabati.
Adapun tujuan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) N.112 Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam konsideran menimbang Peraturan Presiden ini adalah dalam rangka peningkatan investasi, percepatan pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan kebijakan energi nasional, dan penurunan emisi GRK.
Baca Juga:
- Menyoroti Isi Perpres 112/2022 untuk Mengurangi Ketergantungan PLTU Batubara
- Jokowi Teken Perpres Penugasan Khusus Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Secara singkat, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 ini terdiri atas tujuh bab dan 42 pasal, yang mengatur hal sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
Mengatur mengenai definisi dan batasan pengertian; Penyusunan dan Pelaksanaan RUPTL berbasis Energi Terbarukan; dan Transisi Energi berupa percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU dan ketentuan pelarangan pembangunan PLTU baru.
2. Harga Pembelian Tenaga Listrik
Mengatur mengenai ketentuan Harga Pembelian Tenaga Listrik berupa:
a. Harga Patokan Tertinggi secara staging (2 tahap) tanpa eskalasi dengan faktor lokasi berlaku yang berlaku pada staging 1 untuk semua kapasitas pembangkit, untuk jenis Pembangkit Listrik Tenaga Air; Panas Bumi; Surya; Bayu; Biomassa; Biogas; Ekspansi; dan excess power; serta
b. Harga Kesepakatan untuk jenis Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati, Energi Laut; dan Peaker.