Ini Pokok-pokok RPP Sektor Pertanahan, Tata Ruang, PSN, KEK, dan Informasi Geospasial
Berita

Ini Pokok-pokok RPP Sektor Pertanahan, Tata Ruang, PSN, KEK, dan Informasi Geospasial

Pemerintah berharap semua menjadi lebih mudah atau singkat setelah adanya UU Cipta Kerja atau aturan-aturan pelaksanaannya tersebut tercipta.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Kemudian, pada RPP terkait Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ada beberapa muatan baru yaitu: (1) Pengadaan tanah dalam Kawasan hutan melalui mekanisme Perubahan Peruntukan atau Pelepasan Kawasan Hutan, (2) Kementerian ATR/BPN membantu instansi yang memerlukan tanah dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), (3) Nilai ganti kerugian bersifat final dan mengikat, (4) Pengaturan proses pengadaan tanah dalam kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, dan tanah aset, (5) Pengadilan Negeri wajib menerima penitipan ganti kerugian dalam 14 hari.

Lalu, (6) Pelibatan pengguna dan pengelola BMN dalam konsultasi publik, (7) Jangka waktu berlakunya Penetapan Lokasi (Penlok) diberikan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang tanpa memulai proses dari awal, (8) Tambahan 4 (empat) jenis kepentingan umum, yakni: Kawasan Industri (KI) Hulu-Hilir Migas, KEK, KI, Kawasan Pariwisata, Kawasan Ketahanan Pangan, serta Kawasan Pengembangan Teknologi, (9) Inventarisasi dan indentifikasi untuk Satgas B dapat dilakukan oleh Penyurvei Berlisensi, (10) Perubahan Status Tanah dilakukan sampai dengan penetapan Penlok, (11) Penetapan lokasi pengadaan tanah skala kecil oleh bupati/walikota, dan (12) Pengadaan tanah untuk PSN dapat dilakukan oleh badan usaha.

Dalam penyusunan RPP Bank Tanah dilatarbelakangi meningkatnya harga tanah berimbas pada berbagai sektor, khususnya terkait kesediaan pemukiman bagi masyarakat, konversi lahan, dan sebagainya. Sehingga, pemerintah perlu mengatur kembali penguasaan dan pengendalian tanah untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat. “Bank tanah memberikan jaminan dalam mendukung ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional yang bersifat strategis, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria,” tutur Wahyu.

Kewenangan bank tanah adalah melakukan penyusunan rencana induk (masterplan), membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha atau persetujuan, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan.

Diperlukan regulasi yang memberikan fasilitas kemudahan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada tahap perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, serta kemudahan dalam operasional dan pemeliharaan. Juga kemudahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, panel konsultan, dan panel badan usaha.

Di sini, pemerintah menyediakan lahan (tanah atau kawasan hutan) dan seluruh perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan PSN dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Pengadaan lahan dapat dilakukan oleh swasta (pelaksana kegiatan apabila tidak tersedia anggaran pemerintah). “PSN dilaksanakan dengan memprioritaskan integrasi konektivitas antar infrastruktur dan/atau pusat kegiatan ekonomi berbasis kewilayahan. Penanggungjawab PSN yang dapat diberikan fasilitas kemudahan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha,” katanya.

Sementara, insentif dan kemudahan yang diberikan dalam KEK setelah adanya UU Cipta Kerja, yaitu Pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional; Pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM untuk Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait