Ini Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha di Era Digital
Utama

Ini Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha di Era Digital

Platform digital memunculkan tantangan, tak hanya terkait perlindungan data pribadi tetapi juga persaingan usaha.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Selain itu,beberapa pelanggaran persaingan usaha berpotensi terjadi di era digital. Pertama, potensi penyalahgunaan posisi dominan. Asep mengatakan bahwa dalam kondisi dominan, pelaku usaha diasumsikan memiliki market power yang cukup signifikan. Akses dan penguasaan terhadap data konsumen memiliki peranan besar dalam memberikan market power kepada Platform Digital.

Market power yang dimiliki Platform Digital semakin besar dengan adanya pengembangan bisnis secara vertikal ke pasar hulu dan hilir. Pengembangan bisnis ini meningkatkan kapasitas Platform Digital untuk mengumpulkan lebih banyak data, meningkatkan daya saing, serta menjadi pemilik toko online sekaligus pengguna aplikasi.

“Sehinggsa posisi dominan yang dimiliki oleh Platform Digital berpotensi disalahgunakan, contoh melalui diskriminasi terhadap pesaing ditingkat retail, perjanjian eksklusif dengan konsumen, kebijakan jual rugi, yang dapat mengakibatkan pesaing di pasar hulur/hilir tidak dapat bersaing sehingga   keluar dari pasar,” jelasnya.

Beberapa bentuk penyalahgunaan posisi dominan dalam platform digital adalah refusal to deal, predatory pricing, exclusivedDealing & loyalty discount, Tying and Bundling.

Kedua, potensi kartel atau kesepakatan. Munculnya Digital Platform mengakibatkan harga antar pesaing di pasar menjadi transparan. Data dan algoritma memungkinkan pelaku usaha untuk memprediksi tren pasar, memetakan konsumen, dan menyesuaikan strategi harganya.

Tantangan muncul ketika membedakan antara reaksi independent satu pelaku usaha untuk memaksimalkan keuntungan; atau praktik yang dihasilkan dari kesepakatan dengan pesaing. Penenentuan harga dengan algoritma dapat memfasilitasi kolusi diantara pelaku usaha mengingat mudahnya melakukan pemantauan (karena harga transparan) dan memberikan hukuman terhadap pelaku usaha yang menyimpang dari kesepakatan.

Ketiga, pengendalian merger, akuisisi, dan konsolidasi (merger). Merger yang memenuhi kriteria tertentu saja yang wajib dilaporkan kepada otoritas persaingan. Namyn umumnya kriterianya tidak mencakup nilai data yang dikendalikan oleh para pihak yang melakukan Merger.

Tags:

Berita Terkait