Ini Profil Nahkoda Baru MK
Berita

Ini Profil Nahkoda Baru MK

Arief Hidayat pernah beberapa kali menjadi ahli dalam sidang pengujian undang-undang.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Suasana pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK yang digelar di Gedung MK, Senin (12/1). Foto: RES
Suasana pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK yang digelar di Gedung MK, Senin (12/1). Foto: RES
Nahkoda Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya berganti nahkoda. Profesor Arief Hidayat terpilih menjadi Ketua MK periode 2015-2017 secara aklamasi. Sedangkan, Anwar Usman terpilih sebagai Wakil Ketua melalui pemungutan suara dengan empat putaran. Keduanya, bertekad akan terus-menerus berupaya meningkatkan kualitas putusan MK agar bisa dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh penyelenggara negara dan masyarakat.

“Selain tetap menjaga marwah MK, kita akan terus meningkatkan kualitas putusan-putusan MK yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan bermanfaat untuk pembangunan Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur,” ujar Arief usai rapat pleno khusus pemilihan pimpinan MK di ruang sidang pleno MK, Senin (12/1).

Arief terpilih menjadi ketua MK menggantikan Hamdan Zoelva yang telah mengakhiri masa tugasnya pada 7 Januari 2015 kemarin. Sebelumnya, Arief menjabat Wakil Ketua MK sejak 1 November 2013. Kala itu, Arief baru beberapa bulan diangkat menjadi hakim konstitusi melalui jalur usulan DPR menggantikan Mahfud MD.  

Terlahir di Semarang pada 3 Maret 1956, masa sekolah hingga perguruan tinggi Arief habiskan di kota kelahirannya itu. Mengawali kariernya, Arief begitu tamat kuliah langsung menjadi dosen di almamaternya, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. Pendidikan master hukumnya diraih di Universitas Airlangga pada 1984. Pada 2006, dia meraih gelar doktor hukum pada 2006.  

Selain itu, dia tercatat sebagai Dosen Luar Biasa pada Fakultas Hukum Program S-2 dan S-3 di berbagai PTN/PTS di Indonesia. Praktis, sebelum terpilih sebagai hakim konstitusi pada Maret 2013 itu, Arief lebih banyak menghabiskan waktunya untuk mengajar dan mengajar hingga akhirnya dia dipercaya menjadi Dekan Fakultas Hukum dan Guru Besar Universitas Diponegoro pada tahun 2008.

Pria yang dikenal tegas dan santai saat memimpin sidang ini sebelumnya beberapa kali menjadi ahli dalam sidang pengujian undang-undang dari pihak pemerintah. Diantaranya, dia pernah menjadi ahli saat pengujian UU Kementerian Negara terkait konsitusionaitas jabatan wakil menteri dan sengketa kewenangan antar lembaga dalam kasus Divestasi Saham Newmont Nusa Tenggara.

Sementara Anwar Usman diangkat sebagai hakim MK sejak 6 April 2011 atas usulan MA. Dia menggantikan Aryad Sanusi yang mengundurkan diri pada 11 Februari 2011. Anwar lahir di Desa Rasabou, Bima pada 31 Desember 1956. Anwar memulai kariernya menjadi guru honorer pada SD Kalibaru di Jakarta selepas lulus dari Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) pada 1975.   

Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya S-1-nya di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984. Setahun kemudian, diterima menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor pada 1985. Lalu, gelar magisternya diraih STIH Iblam  (2001) dan gelar doktornya diraih dari FH Universitas Gajah Mada (2010).

“Menjadi hakim, sebenarnya bukanlah  cita-cita saya. Namun, ketika Allah menginginkan, dimanapun saya dipercaya atau diamanahkan dalam suatu jabatan apapun, bagi saya itu menjadi lahan untuk beribadah. Insya Allah saya akan memegang dan melaksanakan amanah itu dengan sebaik-baiknya,” kata pria berjenggot lebat tersebut.

Setelah malang-melintang menjadi hakim, pada 2005 diangkat menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian MA. Tak berselang lama, dia dipercaya menjadi Kepala Badan Diklatkumdil MA pada periode 2006-2011 sebelumnya akhirnya dia diangkat menjadi hakim konstitusi pada April 2011. 
Tags:

Berita Terkait