Ini Rambu-Rambu Hukum yang Wajib Ditaati Content Creator
Berita

Ini Rambu-Rambu Hukum yang Wajib Ditaati Content Creator

Mulai dari sisi perlindungan hukum hingga perlu izin sebelum merepost karya orang lain.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Konten Milik Content Creator Ternyata Dilindungi Hukum

Pada dasarnya, konten milik content creator ini dilindungi Kekayaan Intelektual, lho. Namun, perlu dilihat lagi jenis dan bentuk konten yang dibuat tersebut.

Jika kita menulis artikel di blog atau di media lain, maka artikel tersebut dilindungi hak cipta atas ciptaan hasil karya tulis sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta. Adapun jika bentuknya adalah lagu atau musik, karya tersebut dilindungi Pasal 58 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta. Adapun perlindungan bagi karya tulis dan lagu tersebut ialah seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia.

Lain halnya jika kita memposting foto yang kita ambil sendiri di social media. Hak fotografi tersebut sudah menjadi milik kita sejak saat kita mempublikasikan foto tersebut dan berlakunya selama 50 tahun.

  1. Wajib Izin sebelum Repost Karya Orang Lain

Tak jarang, kita tentu pernah melihat adanya akun yang me-repost karya orang lain tanpa izin di social media. Secara hukum, untuk dapat me-repost karya orang lain, kita wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dengan si pemilik karya yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Mengenai hak ekonomi, sebagai contoh, kita merepost video atau film milik orang lain di dalam channel YouTube kita, kemudian kita mendapatkan adsense dari video tersebut. Hal itu berarti kita telah melanggar hak ekonomi si pencipta. Oleh karena itu, sebagai bentuk penghargaan atas hak moral dan hak ekonomi si pencipta, dapatkan izin dulu sebelum repost ya!

  1. Hukumnya Menjual Akun Platform Hiburan Ilegal

Biasanya, dimana ada konten viral, di sana ada yang jual akun platform hiburan ilegal. Jika akun tersebut didapatkan secara melawan hukum, sebagai contoh si penjual menge-hack platform hiburan kemudian dijual, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE.

Adapun jika si pembeli membeli akun platform hiburan ilegal tersebut, kemudian dia merekam dan merepost ulang video/konten yang terdapat dalam platfom tersebut, si pembeli dapat dijerat dengan UU Hak Cipta.

Kamu juga bisa simak obrolan ini di YouTube:

Ini highlights yang bisa kamu pilih:

  1. Kekayaan Intelektual secara Umum (2:15)
  2. Perlindungan Hukum Konten Milik Content Creator (3:40)
  3. Jerat Hukum Repost Karya Orang Lain (5:15)
  4. Penjualan Akun Platform Hiburan Ilegal (6:24)
  5. Pelanggaran Hukum Penjualan Barang KW di E-commerce (8:20)
  6. Hukum ‘Mencomot’ Foto Orang Lain Tanpa Izin (12:17)
  7. Hukum Repost Postingan Akun yang di Privasi (15:16)
  8. Aspek Hukum Remix Lagu Orang Lain Tanpa Izin (28:53)
  9. Perlindungan Hukum Posting Foto di Media Sosial (32:26)
  10. Objek-Objek yang Dilindungi Hak Cipta (34:43)
  11. Pelanggaran Hukum Siaran Ulang Rekaman Televisi (40:49)
  12. Aspek Hukum Mengutip Berita Aktual (43:37)
  13. Batasan Kriteria Nonkomersil dalam Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (45:00)
  14. Aspek Hukum Jiplak Lagu (46:46)
Tags:

Berita Terkait