Stimulus Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan beberapa kebijakan countercyclical melalui Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19, yang berisi:
|
Insentif lain bagi pekerja sebagai stimulus atas dampak penyebaran COVID-19 adalah relaksasi pada Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), yaitu:
|
Kebijakan Pangan
Pemerintah tetap menjamin ketersediaan pasokan pangan utama dan strategis bagi penduduk dengan harga terjangkau. Pangan utama dan strategis yang dimaksud adalah beras, jagung, bawang merah, bawang putih, cabai besar, cabai rawit, daging sapi/kerbau, daging ayam, telur ayam, gula pasir dan minyak goreng.
Dalam rentang waktu 6 bulan ke depan (Maret s.d Agustus 2020), termasuk menghadapi Ramadan dan Idulfitri, proyeksi ketersediaan 11 komoditas strategis dipastikan aman. Sebagian besar pemenuhan pangan tersebut dipasok dari produksi dalam negeri, hanya komoditas bawang putih, daging sapi/kerbau, dan gula pasir yang pemenuhannya sebagian masih melalui impor.
Bagi beberapa komoditas yang pemenuhannya masih melalui impor terdampak COVID-19 secara global, langkah antisipasi yang dilakukan adalah dengan mempercepat proses penerbitan rekomendasi impor. Sampai dengan tanggal 10 Maret 2020, Kementerian Pertanian telah menerbitkan 37 Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), salah satunya adalah rekomendasi impor bawang putih sebanyak 196,5 ribu ton, di mana sebanyak 34,8 ribu ton sudah terbit izin impornya dari Kementerian Perdagangan. Pemerintah juga terus mencarikan negara produsen bawang putih selain Tiongkok, di antaranya adalah India, Mesir, Bangladesh, dan beberapa negara lain.