Ini Rincian Kegiatan yang Dibatasi dalam Penerapan PSBB di Jakarta
Utama

Ini Rincian Kegiatan yang Dibatasi dalam Penerapan PSBB di Jakarta

Penerapan PSBB di DKI Jakarta berlaku efektif pada 10 April. Ketaatan masyarakat terhadap peraturan PSBB mempengaruhi pengendalian Covid-19.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki/YOZ
Bacaan 2 Menit

Anies menegaskan jika ditemukan warga melanggar aturan tersebut maka Polda Metro Jaya dan TNI memastikan akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) itu.

Anies bahkan mengatakan patroli keamanan akan ditingkatkan sampai tingkat Rukun Warga (RW) sehingga dapat memastikan seluruh masyarakat menaati PSBB DKI Jakarta. "Kami akan ambil tindakan tegas, seluruh jajaran Pemprov DKI, Kepolisian, dan TNI akan menjalankan penertiban untuk memastikan seluruh ketentuan PSBB dijalani. Patroli akan ditingkatkan dan kami harap seluruh masyarakat menaati," tutur Anies.

Selain itu, ada delapan sektor pelayanan publik di Jakarta memperoleh pengecualian dari kebijakan PSBB. Sektor pelayanan publik yang memperoleh pengecualian, di antaranya kegiatan pelayanan kesehatan. Bukan saja pelayanan di rumah sakit dan klinik, melainkan usaha produksi sabun dan disinfektan yang sangat relevan dengan situasi sekarang.

Sektor kedua adalah produksi makanan dan minuman yang perlu tetap berjalan selama Covid-19 mewabah. Ketiga adalah pelayanan energi, seperti air, gas, listrik, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). "Pompa bensin harus berfungsi seperti biasa," katanya.

Sektor keempat adalah layanan komunikasi, seperti jasa komunikasi sampai media komunikasi. Kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal. Keenam, kegiatan logistik berupa distribusi barang harus berjalan seperti biasa. Ketujuh, layanan ritel seperti warung atau toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga. Kedelapan adalah sektor pelayanan industri strategis yang ada di Ibu Kota.

Anies mengatakan bahwa semua kegiatan lain dianjurkan bekerja dari rumah. "Begitu pula, kegiatan organisasi sosial terkait dengan penanganan wabah Covid-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa," katanya.

Kegiatan pada lembaga pengelola bantuan sosial atau di bidang kesehatan terkait dengan penanganan Covid-19, diminta terus melakukan kegiatan tersebut. "Bagi sektor dikecualikan harus mengikuti kegiatan mengikuti protap penanganan Covid-19. Ada physical distancing. Mengharuskan pengenaan masker, ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan cuci tangan secara rutin," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait