Ini Rincian Kegiatan yang Dibatasi dalam Penerapan PSBB di Jakarta
Utama

Ini Rincian Kegiatan yang Dibatasi dalam Penerapan PSBB di Jakarta

Penerapan PSBB di DKI Jakarta berlaku efektif pada 10 April. Ketaatan masyarakat terhadap peraturan PSBB mempengaruhi pengendalian Covid-19.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki/YOZ
Bacaan 2 Menit

Anies juga mengatakan bahwa pelayanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap berjalan pasca pemberlakukan PSBB. "Pemprov DKI, kepolisian, maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa. Yang bisa bekerja dari rumah, diatur oleh atasannya untuk bekerja dari rumah. Pelayanan jalan terus. Oleh karena itu, tidak ada yang tutup," kata Anies.

Sebanyak 105 pasar juga disiapkan di Jakarta selama penerapan PSBB. Penyediaan pasar bagi kebutuhan masyarakat Jakarta dapat dilakukan melalui transaksi jarak jauh selama mereka beraktivitas di rumah. “Pemprov DKI dengan seluruh jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya yang terkait kebutuhan masyarakat, menyediakan fasilitas Pasar Jaya untuk berbelanja jarak jauh di 105 pasar di Jakarta," terang Anies.

Dalam kesempatan itu, Anies menegaskan ketaatan masyarakat terhadap peraturan PSBB itu mempengaruhi Pemerintah Provinsi DKI dan seluruh komponen mengendalikan Covid-19. Aturan PSBB sendiri direncanakan akan rampung pada Rabu (8/4), sehingga dapat segera diakses dan dipelajari oleh seluruh warga Ibu Kota Jakarta.  

Aturan Menkes

Untuk diketahui, Pasal 13 Permenkes 9/2020 menyatakan PSBB meliputi 6 poin, yaitu peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir. 

(Baca: Menkes Terbitkan Aturan Pedoman PSBB Penanganan Covid-19)

Hukumonline.com

Secara rinci, aturan PSBB menjelaskan peliburan kegiatan sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Kemudian, pembatasan kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya, dengan tetap dapat menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit. Namun, peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Kemudian, penerapan PSBB peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja. Peliburan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

(Baca: Terlalu Birokrasi, Permenkes PSBB Disarankan untuk Direvisi)

Penerapan PSSB kegiatan keagaaman adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum. Pengecualian kegiatan keagamaan sebagaimana huruf a dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah. Sedangkan, pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan).

Tags:

Berita Terkait