Ini Sanksi bagi Kurator yang Berbuat Curang
Terbaru

Ini Sanksi bagi Kurator yang Berbuat Curang

Jika kurator melakukan tindakan curang yang merugikan harta pailit, maka kurator dapat diberikan sanksi baik secara perdata maupun pidana dan juga sanksi berdasarkan kode etik (administrasi).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Hal senada pernah disampaikan oleh Jamaslin James Purba. James mengatakan para kurator cukup memfokuskan pelaksanaannya agar sesuai dengan koridor UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

“Sepanjang kurator melaksanakan tugas dan perannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tidak perlu khawatir, dia juga mendapatkan perlindungan hukum itu sendiri. Kurator ini kan bekerja berdasarkan putusan Hakim, artinya melaksanakan putusan pengadilan, seharusnya setiap orang wajib menghormati putusan pengadilan,” kata James.

Mengenai tuduhan penggelapan, James menerangkan bahwa kurator bekerja di bahwa pengawasan Hakim Pengawas, termasuk kewajiban membuat laporan. “Kan dia diawasi oleh Hakim Pengawas, wajib membuat laporan pertanggungjawaban per tiga bulan kepada Hakim Pengawas, menjelaskan apa saja yang sudah dilakukan,” lanjutnya. Hal ini memang diatur di pasal 74 UU Kepailitan.

Jika ada debitor atau kreditor yang curiga atas tindakan pemberesan oleh kurator, hal tersebut bisa dilaporkan kepada Hakim Pengawas untuk memberikan penilaian. Apalagi berdasarkan ketentuan SEMA No. 2 Tahun 2016 (SEMA Efisiensi Perkara Kepailitan), Hakim Pengawas punya wewenang memanggil dan meminta penjelasan kurator, memberi teguran kepada kurator, bahkan mengusulkan penggantian kurator kepada majelis hakim niaga.

“Kurator tidak bisa seenak-enaknya mempergunakan harta yang di bawah penguasaannya, ada pertanggungjawabannya nanti, bahkan diawasi pengadilan,” tegasnya.

Bagi seluruh kurator, James mengingatkan agar jangan mengambil langkah yang tidak diyakininya. Kurator bisa berkonsultasi dengan hakim pengawas atau para kurator senior dalam membereskan harta pailit. Sejauh para kurator bekerja sesuai prosedur yang telah ditentukan, tidak ada ancaman pidana yang perlu dicemaskan oleh para kurator.

Salah satu contoh peristiwa yang melibatkan kurator terjadi pekan lalu. Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap pengurus dan kurator Delight Chyril dan Ranto P Simanjuntak. Delight ditangkap saat sedang bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat), sementara Ranto dijemput oleh Bareskrim Polri di kediamannya pada Jumat (16/7).

Delight dan Ranto adalah pengurus PKPU perkara PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading. Keduanya diduga melakukan penggelembungan piutang PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading dari nilai sekitar Rp172 miliar menjadi Rp414 miliar.

Penangkapan kurator atau pengurus PKPU bukanlah kali pertama terjadi. Salah satunya pernah terjadi pada 2017 lalu, di mana Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap 3 kurator Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyimpangkan aset kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jiwa (BAJ). Kurator itu sedang menangani kasus pailit dengan nilai objek sengketa Rp1,1 triliun.

Tags:

Berita Terkait