Ini Saran KPK Soal Vaksinasi Berbayar Agar Terhindar Korupsi
Terbaru

Ini Saran KPK Soal Vaksinasi Berbayar Agar Terhindar Korupsi

Perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan minitoring pelaksanaan Vaksin GR secara transparan, akuntabel dan pastikan tidak ada terjadi praktik fraud, jangan ada niat jahat untuk melakukan korupsi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Foto: RES
Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Foto: RES

Rencana memberlakukan vaksinasi berbayar individu atau Vaksin Gotong Royong mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga tersebut terlibat dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan pada Selasa (13/7).

KPK menyampaikan masukan terhadap pelaksanaan vaksinasi berbayar tersebut agar pelaksanannya terhindar dari korupsi. “Saya hadir dalam rapat dan saya sampaikan pertimbangan, latar belakang, landasan hukum, rawan terjadi fraud, saran tindak lanjut. Saya menyampaikan materi potensi fraud mulai dari perencanaan, pengesahan, implementasi dan evaluasi program,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (14/7) dalam keterangan persnya.

Dia juga menyampaikan saran langkah-langkah strategis menyikapi potensi fraud jika vaksin mandiri dilaksanakan berbayar ke masyarakat serta vaksinasi selanjutnya. Dia berharap pelaksanaannya tersebut tidak terjadi korupsi. “Saya tentu tidak memiliki kapasitas untuk membuat keputusan. Saya ingin tidak ada korupsi,” tambah Firli.

Beberapa saran yang disampaikan Firli terhadap pemerintah yaitu mendukung percepatan vaksinasi bagi masyarakat. Kemudian, penjualan Vaksin Gotong Royong ke individu melalui Kimia Farma meskipun sudah dilengkapi dengan Peraturan Menteri Kesehatan, namun dianggap masih terdapat risiko tinggi dari sisi medis dan kontrol vaksin seperti kemunculan reseller. Selain itu, terdapat kekhawatiran efektivitas rendah karena jangkauan Kimia Farma terbatas.

Firli juga menekankan penggunaan vaksin gotong royong ini ke individu direkomendasikan hanya menggunakan jenis vaksin GR yang telah ditentukan atau tidak boleh menggunakan vaksin hibah baik bilateral maupun skema COVAX. Kemudian, transparansi transparansi data alokasi dan penggunaan vaksin GR berdasarkan sesuai nama, alamat atau by name, by address dan badan usaha. (Baca: Vaksinasi Berbayar Berisiko Kurangi Stok Vaksin Gratis Individu)

Sehubungan pelaksanannya, VGR ini harus melalui lembaga atau intitusi yang menjangkau kabupaten dan kota. Misalnya, rumah sakit swasta se-Indonesia atau Kantor Pelayanan Pajak. “Mereka punya basis data wajib pajak yang mampu secara ekonomis, atau lembaga lain selain retail seperti Kimia Farma. Perbaikan logistik vaksin untuk mencegah vaksin mendekati kadaluarsa dan distribusi lebih merata,” jelas Firli.

Selain itu, dia merujuk Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Menkes diperintahkan untuk menentukan jumlah, jenis, harga vaksin serta mekanisme vaksinasi.

Tags:

Berita Terkait